KOMITE SEKOLAH DAN PERANNYA
DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH
Penulis
Nama :
Wayan Gracias (1313023090)
P.S. :
Pendidikan Kimia (B)
Mata Kuliah :
Manajemen Pendidikan
Dosen :
Drs. Baharuddin
Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
Lampung
Bandarlampung
25
Juni2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga tugas mata kuliah Manajemen Pendidikan mengenai “Komite Sekolah dan
Perannya dalam Pengembangan Sekolah”
dapat diselesaikan secara tepat waktu.
Penulis
juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada Bapak Drs.
Baharuddin selaku dosen mata kuliah Manajemen Pendidikan yang telah membimbing
penulis selama proses pembuatan makalah.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan, baik secara isi maupun
bahasa yang digunakan di dalamnya.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Bandarlampung,25 Juni 2014
Penulis
DAFTAR ISI
COVER……………………………………………………………………….
|
1
|
KATA
PENGANTAR………………………………………………………..
|
2
|
DAFTAR
ISI………………………………………………………………….
|
3
|
I.
PENDAHULUAN
|
|
1.1 Latar
Belakang………………………………………………………
|
4
|
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………...
|
5
|
1.3 Tujuan……………………………………………………………….
|
5
|
II.
PEMBAHASAN
|
|
2.1 Manajemen
Berbasis Sekolah Sebagai Manajemen Peningkatan Mutu……………………………………………………………........
|
6
|
2.2 Peran Serta Masyarakat dalam
Peningkatan Mutu Pendidikan..…...
|
7
|
2.3 Bentuk Peran Serta Mayarakat dalam
Peningkatan Mutu Pendidikan
|
11
|
2.4 Pengertian, Prinsip, Pembentukan,
Mekanisme Kerja, Kepengurusan, dan Keanggotaan dari Komite Sekolah…………….
|
13
|
2.5 Fungsi dan Tujuan Pembentukan Komite Sekolah………………….
|
18
|
2.6 Peran Komite
Sekolah……………………………………………….
|
20
|
III.
PENUTUP
|
|
3.1 Kesimpulan………………………………………………………….
|
24
|
3.2 Saran………………………………………………………………...
|
24
|
DAFTAR
PUSTAKA
|
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Peran serta masyarakat adalah kontribusi, sumbangan, dan keikutsertaan
masyarakat dalam menunjang upaya peningkatan mutu pendidikan. Pada masa
sekarang tentunya Anda juga setuju, bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan
monitoring pendidikan melibatkan peran serta masyarakat. Kesadaran tentang
pentingnya pendidikan yang dapat memberikan harapan dan kemungkinan lebih baik
di masa yang akan datang, mendorong berbagai upaya dan perhatian seluruh
lapisan masyarakat. Hal inilah yang melahirkan kesadaran peran serta masyarakat.
Peran serta masyarakat khususnya orangtua siswa dalam penyelenggaraan
pendidikan selama ini sangat minim. Partisipasi masyarakat selama ini pada
umumnya sebatas pada dukungan dana, sementara dukungan lain seperti pemikiran,
moral, dan barang/jasa kurang diperhatikan. Akuntabilitas sekolah terhadap
masyarakat juga lemah. Sekolah tidak merasa berkeharusan untuk
mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat,
khususnya orangtua siswa, sebagai salah satu unsur utama yang berkepentingan
dengan pendidikan (stakeholder).
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut diatas, tentu saja perlu dilakukan
upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan reorientasi
penyelenggaraan pendidikan melalui manajemen peningkatan mutu berbasis
sekolah. Salah satu programnya adalah pembuatan komite sekolah. Komite sekolah
merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu
pendidikan. Untuk lebih memahami peran serta, tugas, fungsi dan pengertian dari
komite sekolah itu sendiri maka dibuatlah makalah ini.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang mendasari pembuatan makalah ini adalah:
a.
Bagaimana konsep
manajemen berbasis sekolah sebagai manajemen peningkatan mutu?
b.
Bagaimana peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu
pendidikan?
c.
Apa saja bentuk peran serta masyarakat dalam peningkatan
mutu pendidikan?
d.
Apa pengertian dari komite sekolah?
e.
Apa saja fungsi dan tujuan dari pembuatan komite sekolah?
f.
Apa peran komite sekolah dalam peningkatan mutu
pendidikan?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Mengetahui
konsep manajemen berbasis sekolah sebagai manajemen mutu
b.
Mengetahui peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu
pendidikan
c.
Mengetahui bentuk-bentuk peran serta masyarajat dalam
peningkatan mutu pendidikan
d.
Mengetahui pengertian dari komite sekolah
e.
Mengetahui fungsi dan tujuan dari pembentukan komite
sekolah
f.
Mengetahui peran komite sekolah dalam peningkatan mutu
pendidikan
II.
PEMBAHASAN
2.1
Manajemen
Berbasis Sekolah sebagai Manajemen Peningkatan Mutu
Konsep pengelolaan ini
menekankan kepada kemandirian dan kreativitas sekolah di dalam mengolah potensi
sumber daya pendidikan melalui kerjasama dengan pemerintah dan masyarakat di
dalam pengambilan keputusan untuk memenuhi tujuan peningkatan mutu sekolah. Pengelolaan
sekolah semacam ini dapat juga disebut The
Colaborative School Management (Calldwell & Spink dalam Beare et.al.,
1992: 133-134).
Konsep pengelolaan ini
menawarkan kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah
dengan tanggung jawabnya masing-masing, berkembang didasarkan pada keinginan
memberikan kemandirian kepada sekolah untuk ikut terlibat secara aktif dan
dinamis dalam rangka proses peningkatan kualitas pendidikan melalui pengelolaan
sumber daya sekolah yang ada. Untuk ini, sekolah harus mampu menterjemahkan dan
menangkap esensi kebijakan makro pendidikan serta memahami kondisi
lingkungannya (kelebihan dan kekurangannya) untuk kemudian melalui proses
perencanaan, sekolah harus memformulasikannya ke dalam kebijakan makro dalam
bentuk program-program prioritas yang harus dilaksanakan dan dievaluasi oleh
sekolah sesuai dengan visi dan misinya masing-masing. Sekolah harus menentukan
target mutu (dalam arti luas) yang ingin dicapai untuk setiap kurunwaktumerencanakannya,
melaksanakan, dan mwngevaluasi dirinya untuk kemudian menentukan target mutu
untuk tahun berikutnya. Dengan demikian, sekolah dapat mandiri tetapi masih
dalam rangka acuan kebijakan
nasional, dan
bertanggungjawab (memiliki akuntabilitas) terhadap kebutuhan belajar siswa dan
masyarakat (Umaedi, 2000: 75-76).
Dalam rangka
pelaksanaan konsep manajemen ini, strategi yang dapat dilaksanakan oleh sekolah
antara lain meliputi evaluasi diri untuk menganalisis kekuatan sekolah dan
kelemahan sekolah, berdasarkan hasil evaluasi tersebut sekolah bersama-sama
orangtua dan masyarakat menentukan visi dan misi sekolah dalam peningkatan mutu
pendidikan atau merumuskan mutu yang diharapkan dan dilanjutkan dengan
penyusunan rencana program sekolah termasuk pembiayaannya, dengan mengacu pada
skala prioritas dan kebijakan nasional sesuai dengan kondisi sekolah dan sumber
daya yang tersedia. Dalam penyusunan program, sekolah harus menetapkan
indicator atau target mutu yang akan dicapai. Kegiatan yang tak kalah pentingnya
adalah melakukan monitoring dan evaluasi program yang telah direncanakan sesuai
dengan pendanaannya untuk melihat ketercapaian visi, misi dan tujuan yang telah
ditetapkan sesuai dengan kebijakan nasional dan target mutu yang dicapai serta
melaporkan hasilnya kepada masyarakat dan pemerintah. Hasil evaluasi (proses
dan output) ini selanjutnya dapat dipergunakan sebagai masukan untuk
perencanaan/penyusunan program sekolah di masa mendatang (tahun berikutnya).
Demikian terus-menerus sebagai proses yang berkelanjutan.
2.2
Peran Serta Masyarakat dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Masyarakat diharapkan perannya dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
pendidikan terutama dalam mendidik moralitas/agama, menyekolahkan anaknya, dan
membiayai keperluan pendidikan anak-anaknya. Segenap lapisan masyarakat
memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Tetapi, mereka juga
mempunyai kewajiban untuk berkontribusi terhadap pendidikan, baik yang berupa
dana maupun daya, pikiran, tenaga, atau sumbangan lainnya. Masyarakat dapat
terlibat dalam memberikan bantuan dana, pembuatan gedung, area pendidikan,
teknis edukatif seperti proses belajar mengajar, menyediakan diri menjadi
tenaga pengajar, mendiskusikan pelaksanaan kurikulum, membicarakan kemajuan
belajar, dan lain-lain.
Banyak hal yang bisa disumbangkan dan dilakukan oleh masyarakat untuk membantu terlaksananya pendidikan yang bermutu, mulai dari menggunakan jasa pelayanan yang tersedia sampai keikutsertaannya dalam pengambilan keputusan. Pada umumnya peran serta masyarakat adalah peran serta pasif dalam menerima keputusan sekolah. Mereka berpikir dengan membayar sumbangan/dana secara rutin, selesailah kewajiban mereka. Padahal, Andapun tahu bahwa sekolah tidak hanya membutuhkan bantuan dana tetapi juga pemikiran, tenaga, dukungan, dan sebagainya.Yang termasuk komponen masyarakat adalah orangtua siswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan dunia industri, dan lembaga sosial budaya. Peran serta mereka dalam pendidikan berkaitan dengan: (1) pengambilan keputusan, (2) pelaksanaan, dan (3) penilaian. Peran serta dalam mengambil keputusan misalnya ketika sekolah mengundang rapat bersama komite sekolah untuk membahas perkembangan sekolah, masyarakat yang dalam hal ini orangtua, anggota komite sekolah, atau wakil dari dunia bisnis dan industri secara bersama-sama memberikan sumbang saran dan berakhir dengan pengambilan keputusan. Berdasarkan keputusan yang telah disepakati, maka keputusan tersebut tentunya akan dilaksanakan dalam menunjang pencapaian mutu pendidikan. Dengan demikian, masyarakat yang mendukung program sekolah hasil kesepakatan telah berperan serta dalam pelaksanaan. Demikian pula dalam perjalanan program, tentunya perlu kontrol dan upaya-upaya untuk memperbaiki. Hal itu merupakan contoh peran serta masyarakat dalam mengevaluasi.
Banyak hal yang bisa disumbangkan dan dilakukan oleh masyarakat untuk membantu terlaksananya pendidikan yang bermutu, mulai dari menggunakan jasa pelayanan yang tersedia sampai keikutsertaannya dalam pengambilan keputusan. Pada umumnya peran serta masyarakat adalah peran serta pasif dalam menerima keputusan sekolah. Mereka berpikir dengan membayar sumbangan/dana secara rutin, selesailah kewajiban mereka. Padahal, Andapun tahu bahwa sekolah tidak hanya membutuhkan bantuan dana tetapi juga pemikiran, tenaga, dukungan, dan sebagainya.Yang termasuk komponen masyarakat adalah orangtua siswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan dunia industri, dan lembaga sosial budaya. Peran serta mereka dalam pendidikan berkaitan dengan: (1) pengambilan keputusan, (2) pelaksanaan, dan (3) penilaian. Peran serta dalam mengambil keputusan misalnya ketika sekolah mengundang rapat bersama komite sekolah untuk membahas perkembangan sekolah, masyarakat yang dalam hal ini orangtua, anggota komite sekolah, atau wakil dari dunia bisnis dan industri secara bersama-sama memberikan sumbang saran dan berakhir dengan pengambilan keputusan. Berdasarkan keputusan yang telah disepakati, maka keputusan tersebut tentunya akan dilaksanakan dalam menunjang pencapaian mutu pendidikan. Dengan demikian, masyarakat yang mendukung program sekolah hasil kesepakatan telah berperan serta dalam pelaksanaan. Demikian pula dalam perjalanan program, tentunya perlu kontrol dan upaya-upaya untuk memperbaiki. Hal itu merupakan contoh peran serta masyarakat dalam mengevaluasi.
Pada UU Sisdiknas No. 20/2003,
bab XV Pasal 54 dinyatakan bahwa:
(1)
Peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan meliputi
peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha,
dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.
(2)
Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber pelaksana
dan pengguna hasil pendidikan.
(3)
Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Masyarakat merupakan komponen
utama terselenggaranya proses pendidikan. Kontribusi masyarakat di lingkungan
sekolah perlu dioptimalkan sebagai upaya pemberdayaan dalam rangka mewujudkan
visi dan misi sekolah dengan paradigma pendidikan yang baru. Masyarakat dapat
memberikan sumbangsihnya kepada sekolah dengan memberikan masukan-masukan
terutama dalam penyusunan program-program sekolah.
Demikian juga dalam pelaksanaan
program, dukungan masyarakat perlu dioptimalkan. Rencana Pengembangan Sekolah
dbuat bersama-sama oleh sekolah dan masyarakat, disampaikan secara terbuka,
diperbaharui setiap tahun, dan dilaksanakan. Peningkatan peran serta masyarakat
dapat dilakukan dalam bentuk peningkatan kondisi lingkungan sekolah yang
mendukung pembelajaran anak. Untuk itu, sekolah perlu menggalang hubungan baik
dengan masyarakat. Dengan hubungan yang baik antara sekolah dan masyarakat,
terjalin persatuan antara guru dan orangtua yang secara bersama-sama dapat
memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik dan peningkatan program mutu
belajar. Selain itu, masyarakat dapat memantau dan menilai program-program
sekolah agar tercipta transparansi dan akuntabilitas sekolah. Apabila jalinan
antara sekolah dan masyarakat tercipta dengan baik, maka dukungan dan bantuan
masyarakat terhadap pemeliharaan dan
peningkatan program sekolahpun akan kian terbuka.
Masyarakat harus terlibat dalam
peningkatan mutu pendidikan disekolah dikarenakan salah satunya adalah adanya
keterbatasan pemerintah dalam pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Pendidikan
yang baik tentu memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit. Simpati masyarakat
terhadap sekolah perlu dibangun agar masyarakat juga memberikan kontribusinya
secara aktif dan optimal. Melalui keterlibatan masyarakat, maka kegiatan
operasional, kinerja, dan produktivitas sekolah diharapkan dapat terbantu.
Namun demikian, harus diingat bahwa peran serta, dukungan, dan simpati
masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan tidaklah datang dengan
sendirinya. Sekolah perlu secara proaktif dan kreatif mengembangkan hubungan
kerjasama yang harmonis dan sinergis dengan masyarakat. Melihat pentingnya
peran masyarakat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, maka pihak sekolah
perlu memberdayakan mereka. Partisipasi masyarakat tidak akan muncul dengan
sendirinya. Tak sedikit diantara mereka yang masih berpandangan bahwa
pendidikan sebatas urusan pemerintah, sekolah, dan para guru. Hal ini banyak
terjadi di negara-negara yang sedang berkembang. Berbeda dengan masyarakat pada
negara maju dan negara industri. Mereka sadar betul bahwa pendidikan merupakan
tanggungjawab bersama.
Dalam pelaksanaan MBS, banyak
cara untuk memberdayakan masyarakat. Misalnya dengan cara: (1) melibatkan
orangtua dalam mengurus komite sekolah serta tokoh masyarakat untuk membahas
perencanaan kegiatan program-program sekolah; (2) membangun prinsip saling
menguntungkan antara sekolah dan masyarakat; (3) memanfaatkan tenaga terdidik,
terampil, dan berkecakapan di lingkungan sekolah untuk membantu pengembangan
dan pelaksanaan program sekolah; serta (4) menyertakan wakil instansi dan
organisasi komite sekolah dalam kegiatan sekolah seperti ekstrakurikuler atau
acara tahunan sekolah.
Pemberdayaan komite sekolah
ini, sebagaimana tujuan MBS, dimaksudkan untuk menciptakan rasa tanggungjawab
melalui administrasi sekolah yang lebih terbuka. Kepala sekolah, guru, dan
anggota masyarakat bekerja sama dengan baik untuk membuat Rencana Pengembangan
Sekolah. Sekolah memajangkan anggaran sekolah dan perhitungan dana secara
terbuka pada papan sekolah. Sudah tentu dalam bekerja, komite sekolah
mengedepankan prinsip keterbukaan. Keterbukaan ini dapat meningkatkan
kepercayaan, motivasi, serta dukungan orangtua dan masyarakat terhadap sekolah.
Banyak sekolah yang melaporkan kenaikan sumbangan orangtua untuk menunjang sekolah.
2.3
Bentuk Peran Serta Masyarakat dalam Peningkatan Mutu
Pendidikan
Masyarakat selaku pengguna jasa
lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga
keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 BAB IV yang
didalamnya memuat bahwasannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama
antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Peran serta masyarakat /
partisipasi masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan
dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Selain itu
masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil.
Dalam Peraturan
Pemerintah No. 39 Tahun 1992 BAB III pasal 4 peran serta / partisipasi
maysarakat dapat berbentuk:
a.
Pendirian dan
penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah,
pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan kedinasan, dan pada semua
jenjang pendidikan di jalur pendidikan sekolah;
b.
Pengadaan dan
pemberian bantuan tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau membantu
melaksanakan pengajaran, pembimbingan dan/atau pelatihan peserta didik;
c.
Pengadaan dan
pemberian bantuan tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan kegiatan
belajar-mengajar dan/atau penelitian dan pengembangan;
d.
Pengadaan
dan/atau penyelenggaraan program pendidikan yang belum diadakan dan/atau
diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menunjang pendidikan nasional;
e.
Pengadaan dana
dan pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman,
beasiswa, dan bentuk lain yang sejenis;
f.
Pengadaan dan
pemberian bantuan ruangan, gedung, dan tanah untuk melaksanakan kegiatan
belajar-mengajar;
g.
Pengadaan dan
pemberian bantuan buku pelajaran dan peralatan pendidikan untuk melaksanakan
kegiatan belajar-mengajar;
h.
Pemberian
kesempatan untuk magang dan/atau latihan kerja;
i.
Pemberian
bantuan manajemen bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan
pendidikan nasional;
j.
Pemberian
pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau
penyelenggaraan pengembangan pendidikan;
k.
Pemberian
bantuan dan kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
l.
Keikutsertaan
dalam program pendidikan dan/atau penelitian yang diselenggarakan oleh
Pemerintah di dalam dan/atau di luar negeri.
Partisipasi merupakan prasyarat penting bagi peningkatan mutu. Partisipasi
merupakan proses eksternalisasi individu, sebagaimana dijelaskan oleh Berger,
bahwa eksternalisasi adalah suatu pencurahan kehadiran manusia secara terus
menerus kedalam dunia, baik dalam aktifitas fisik maupun mental. Pada proses
eksternalisasi menurut Berger, adalah suatu keharusan karena manusia pada
praktiknya tidak bisa berhenti dari proses pencurahan diri kedalam dunia yang
ditempatinya. Manusia akan bergerak keluar mengekspresikan diri dalam dunia
sekelilingnya. Partisipasi sebagai proses interaksi social ditentukan oleh
objektifitas yang ditentukan oleh individu dalam dunia intersubjektif yang
dapat dibedakan oleh kondisi sosiokultural sekolah.
Bagi sekolah partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan adalah
kenyataan objektif yang dalam pemahamannya ditentukan oleh kondisi subjektif orang
tua siswa. Dengan demikian, partisipasi menuntut adanya pemahaman yang sama
atau objektivasi dari sekolah dan orang tua dalam tujuan sekolah. Artinya,
tidak cukup dipahami oleh sekolah bahwa partisipasi sebagai bagian yang penting
bagi keberhasilan sekolah dalam meningkatkan mutu, karena tujuan mutu menjadi
sulit diperoleh jika pemahaman dalam dunia intersubjektif (siswa, orang tua,
dan guru) menunjukkan kesenjangann pengetahuan tentang mutu. Tujuan partisipasi
juga meberi peluang secara luas peran masyarakat dalam bidang pendidikan ini
sekaligus menunjukkan bahwa Negara bukan satu-satunya penyelenggara pendidikan.
Desentralisasi
pendidikan memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal ini tujuan partisipasi
sebagai upaya peningkatan mutu pada satuan pendidikan cukup variatif. Bentuk
partisipatif yaitu dalam Manajemen Berbasis Sekolah, partisipasi orang tua
dalam program mutu, komite sekolah, pembiayaan sekolah, mengatasi problem anak,
partisipasi dalam disiplin sekolah, partisipasi edukatif dalam perspektif siswa
dan partisipasi guru dalam resiliensi sekolah. Bentuk-bentuk partisipasi yang
terjadi pada satuan pendidikan dan masalah yang dihadapi oleh sekolah yang
secara umum yaitu kesiapan SDM secara profesional, stakeholder yang mendukung program
sekolah, menghadiri pertemuan sekolah untuk mengetahui perkembangan siswa,
membantu murid belajar, dan mecari sumber-sumber lain/pendukung untuk
memecahkan masalah pendidikan.
2.4
Pengertian,
Prinsip Pembentukan, Mekanisme Kerja, Kepengurusan, dan Keanggotaan dari Komite
Sekolah
Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002. Dalam keputusan Mendiknas tersebut
dinyatakan bahwa peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan: (1) advisory agency (pemberi pertimbangan),
(2) supporting agency (pendukung
kegiatan layanan pendidikan), (3) controlling
agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan), dan (4) mediator,
penghubung atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
Sejalan dengan
upaya pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, sekolah diharapkan dapat
membina jalinan kerja sama dengan orangtua dan masyarakat. Sebagai bagian dari
konsep MBS, pemberdayaan komite atau dewan sekolah ini merupakan bentuk
manajemen partisipatif yang melibatkan peran serta masyarakat, sehingga semua
kebijakan dan keputusan yang diambil adalah kebijakan dan keputusan bersama
dalam rangka mencapai tujuan pendidikan bersama. Pemberdayaan Komite/Dewan
Sekolah dapat diwujudkan diantaranya melalui pelibatan mereka dalam penyusunan
rencana dan program sekolah, RAPBS, pelaksanaan program pendidikan, dan
penyelenggaraan akuntabilitas pendidikan. Sewaktu sekolah ingin membangun
sebuah laboratorium IPA, Musola, atau merehabilitasi ruang kelas, pihak sekolah
tidak selalu harus turun tangan sendiri baik dalam perencanaan, pendanaan, dan
pelaksanaannya. Mengandalkan bantuan pemerintahpun tidak hanya memakan waktu
lama, tetapi juga mungkin tidak ada dananya. Oleh sebab itulah koimite sekolah
harus diberdayakan. Komite sekolah bersama kepala sekolah, dewan guru, dan
orangtua murid dapat melakukan musyawarah untuk mewujudkan rencana sekolah
tersebut. Dengan cara itu diantaranya, komite sekolah dapat diberdayakan dalam
menjembatani kepentingan sekolah dan partisipasi masyarakat, khususnya orangtua
siswa. Dalam konteks ini, komunikasi antara sekolah dengan masyarakat memiliki
peran yang sangat penting. Seorang kepala sekolah dapat “menguasai” guru, staf,
dan masyarakat dengan kemampuannya berkomunikasi. Dengan kemampuannya itupula,
kepala sekolah dapat mengkomunikasikan program sekolah kepada komite sekolah
dan masyarakat. Jadi, melalui komunikasi yang baik, seluruh elemen masyarakat
dan sekolah dapat dipersatukan secara harmonis guna mendukung pencapaian mutu
pendidikan yang lebih baik.
Dalam
pengertiannya, komite sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta
masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan
pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah dibentuk berdasarkan musyawarah
yang demokratis oleh stakeholder pendidikan. Nama generik, disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. BP3, Komite Sekolah, dan
atau Majelis Sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran, dan
keanggotaannya sesuai dengan acuan ini. Komite sekolah merupakan suatu badan
atau lembaga nonpolitis atau nonprofit. Komite ini dibentuk berdasarkan
musyawarah yang demokratis oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan
pendidikan pada tingkat sekolah. Mereka bertanggungjawab membantu sekolah dalam
peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Menurut UU RI nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, komite sekolah/madrasah adalah lembaga
mandiri yang beranggotakan orangtua/ wali peserta didik, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dari pengertian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa komite sekolah terdiri atas unsur; orangtua siswa, wakil
tokoh masyarakat (bisa ulama/rohaniawan, budayawan, pemuka adat, pakar atau
pemerhati pendidikan, wakil organisasi masyarakat, wakil dunia usaha dan
industri, bahkan kalau perlu juga wakil siswa, wakil guru-guru, dan kepala
sekolah). Setiap sekolah dapat mengembangkan kepengurusan komite sekolah sesuai
dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama. Susunan kepengurusan komite sekolah
paling tidak terdiri atas: ketua, sekretaris, bendahara, dan koordinator
bidang, bahkan narasumber ahli jika disepakati. Berbagai unsur masyarakat yang
menjadi orang tua siswa dapat berperan secara aktif dalam komite sekolah ini.
Komite sekolah
berkedudukan di satuan pendidikan. Komite sekolah dapat dibentuk di satu-satuan
pendidikan (sekolah dan luar sekolah), beberapa satuan pendidikan yang berbeda
jenjang, tetapi berada pada satu lokasi berdekatan, satuan-satuan pendidikan
yang dikelola oleh suatu penyelenggara, dan pertimbangan lainnya. Komite
sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan
hierarkis dengan lembaga pemerintahan.
Adapun keanggotaan
komite sekolah diantaranya terdiri dari unsur masyarakat yang meliputi:
orangtua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, DUDI (dunia
usaha dan dunia industri), organisasi profesi tenaga kependidikan, wakil
alumni, dan wakil peserta didik. Unsur dewan guru, yayasan penyelenggara
pendidikan, badan pertimbangan desa dapat dilibatkan sebagai anggota komite
sekolah maksimal 3 (tiga) orang. Jumlah anggota komite minimal 9 (sembilan)
orang dan gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti
keanggotaan ditetapkan di dalam AD/ART.
Struktur kepengurusan komite sekolah sekurang-kurangnya
terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Dalam struktur kepengurusan
dapat dibentuk bidang atau seksi sesuai kebutuhan. Pengurus dipilih dari dan
oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah. Ketua komite
sekolah bukan dari kepala satuan pendidikan. Masa kerja kepengurusan komite
sekolah ditetapkan dalam AD/ART dan dapat dibantu oleh narasumber.
Adapun mekanisme
kerja pengurus komite sekolah yakni: pengurus bertanggungjawab kepada
musyawarah anggota, pengurus menyusun program kerja melalui musyawarah anggota
untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Pengurus yang dinilai tidak
produktif dapat diberhentikan dan diganti berdasarkan musyawarah anggota. Biaya
operasional komite sekolah ditetapkan melalui musyawarah anggota.
Komite sekolah
wajib memiliki AD/ART. Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat: nama dan
tempat kedudukan, dasar, tujuan, dan kegiatan, keanggotaan dan kepengurusan,
hak dan kewajiban anngota dan pengurus, keuangan, mekanisme kerja dan
rapat-rapat, perubahan AD dan ART dan pembubaran organisasi. Adapun Anggaran
Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat: mekanisme pemilihan dan penetapan
pemilihan anggota, dan pengurus, rincian tugas komite sekolah, mekanisme rapat,
kerjasama dengan pihak lain, dan ketentuan penutup.
Adapun prinsip
pembentukan komite sekolah diantaranya transparan, artinya terbuka. Akuntabel,
artinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Demokratis, maksudnya
dipilih dari dan oleh masyarakat pendidikan secara musyawarah mufakat, kalau
perlu dengan pemungutan suara, serta merupakan mitra satuan pendidikan.
Dalam hal
pembentukan komite sekolah, masyarakat dan atau kepala satuan pendidikan
membentuk panitia persiapan, sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dari kalangan
praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, dan orangtua peserta didik. Panitia
yang bertugas (7 langkah). Langkah yang pertama yaitu mengadakan forum
sosialisasi, menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan
usulan dari masyarakat, lalu menyeleksi calon anggota, kemudian mengumumkan
calon anggota, lalu menyusun nama-nama terpilih, setelah itu memfasilitasi
pemilihan pengurus dan anggota, kemudian menyampaikan nama pengurus dan anggota
kepada kepala satuan pendidikan. Setelah komite sekolah sudah terbentuk,
panitia dapat dibubarkan.
Calon anggota Komite Sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat
dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi
anggota Komite Sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari
masing-masing unsur. Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat
Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.
Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa
pemilihan anggota dan pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh musyawarah
anggota Komite Sekolah.
Pengurus dan anggota komite terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah
dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, Komite Sekolah
dapat dikukuhkan oleh pejabat pemerintahan setempat. Misalnya Komite Sekolah
untuk SD dan SLTP dikukuhkan oleh Camat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan; SMU/SMK dikukuhkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan
Bupati/Walikota.
Tata hubungan organisasi dengan satuan pendidikan, dan
institusi lain yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan dengan
Komite-komite sekolah pada satuan pendidikan lain bersifat koordinatif. Dewan
Pendidikan dan komite sekolah dapat diatur melalui peraturan daerah.
Pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah dapat difasilitasi oleh
pemerintah kabupaten/kota. Pembentukan dewan pendidikan atau komite sekolah
dapat difasilitasi oleh tim pengembang dewan pendidikan dan komite sekolah
dengan alamat: Ditjen Dikdasmen, Gedung E Lt 5, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta.
2.5
Fungsi
dan Tujuan Pembentukan Komite Sekolah
Adapun fungsi dari
komite sekolah diantaranya adalah:
a.
Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
b.
Kerjasama
dengan masyarakat
c.
Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan
d.
Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan:
·
Kebijakan
dan program pendidikan
·
RAPBS
·
Kriteria
kinerja satuan pendidikan
·
Kriteria
fasilitas pendidikan
·
Hal-hal
yang terkait dengan pendidikan
e.
Mendorong
paritisipasi orangtua dan masyarakat
f.
Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan pendidikan
g.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan.
Dalam
era otonomi daerah ini, dimana sekolah memiliki
otonomisasi dan ruang gerak yang lebih besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Melalui paradigma Manajemen Berbasis Madrasah
(MBM) madrasah diberi kesempatan seluas-luasnya
untuk mengurus dan mengatur pelaksanaan pendidikan masing-masing madrasah.
Dengan
kondisi seperti itu, komite sekolah akan dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan
kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing madrasah. Komite sekolah
dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner dari kepala madrasah dalam
mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan
pendidikan yang dapat mewujudkan fasilitas bagi guru
dan siswa untuk belajar sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif.
Adanya sinergi antara komite sekolah dengan madrasah melahirkan tanggung jawab bersama antara madrasah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya.
Adanya sinergi antara komite sekolah dengan madrasah melahirkan tanggung jawab bersama antara madrasah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya.
Tugas utama dari komite sekolah adalah membantu
penyelenggaraan pendidikan di sekolah dalam kapasitasnya sebagai pemberi
pertimbangan, pendukung program, pengontrol, dan bahkan mediator. Untuk
memajukan pendidikan di sekolah, komite sekolah membantu sekolah dalam
penyelenggaraan proses belajar-mengajar, manajemen sekolah, kelembagaan
sekolah, sarana dan prasarana sekolah, pembiayaan pendidikan, dan
mengkoordinasikan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Kedudukannya sebagai
mitra sekolah.
Adapun tujuan dari komite sekolah diantaranya adalah:
a.
Mewadahi
dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan
program pendidikan di satuan pendidikan
b.
Meningkatkan
tanggungjawab peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
c.
Menciptakan
suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
2.6
Peran
Komite Sekolah
Adapun peran dari
komite sekolah adalah Dalam Pasal 196 PP No. 17 Tahun
2010 disebutkan :
Komite sekolah/madrasah berfungsi
dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan,
arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan
Beberapa kegiatan yang teridentifikasi dalam melaksanaan peran komite
sekolah untuk meningkatan layanan pendidikan di satuan pendiddikan.
Pemberi pertimbangan dan arahan ( advisory
agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat
satuan pendidikan, minimal dalam memberikan masukan, pertimbangan dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan. Supaya masukan tersebut sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan, diperlukan informasi-informasi yang didasarkan
pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengadakan
pendataan kondisi social ekonomi masyarakat dan sumberdaya pendidikan di
masyarakat sekitar sekolah.
2.
Menganalisis
hasil pendataan sebagai bahan pemberian masukan, pertimbangan dan rekomendasi
kepada sekolah.
3.
Menyampaikan
masukan, pertimbangan atau rekomendasi secara tertulis kepada sekolah.
4.
Memberikan
pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
5.
Memberikan
pertimbangan kepada sekolah untuk menyelenggaraan pembelajaran yang
menyenangkan (PAKEM).
6.
Memberikan
masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan fisi,
misi, tujuan, kebijakan, program dan kegiatan pendidikan di sekolah.
7.
Memberikan
masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan RAPBS.
Pendukung ( supporting agency )
baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan, minimal dalam mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,
dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengadakan
pertemuan secara berkala dengan stakeholders dilingkungan sekolah.
2.
Mendorong peran
serta masyarakat dan dunia usaha /industry untuk mendukung penyelenggaraan
pembelajaran yang bermutu.
3.
Memotivasi
masyarakat kalangan menengah ke atas untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya
peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
4.
Mendorong orang
tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, seperti :
a.
Mendorong peran
serta masyarakat dan dunia usaha /industry dalam penyediaan saran/prasarana
serta biaya pendidikan untuk masyarakat tidak mampu.
b.
Ikut memotivasi
masyarakat untuk melaksanakan kebijakan pendidikan sekolah.
Pengawasan (controlling agency )
dalm rangka tranparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan di satuan pendidikan. Minimal melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan dari
satuan pendidikan. Dalam bentuk kegiaan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Meminta
penjelasan sekolah tentang hasil belajar siswa di sekolahanya.
2.
Mencari
penyebab ketidakberhasilan belajar siswa, dan memperkuat berbagai hal yang
menjadi kaberhasilan belajar siswa.
Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksaan program sekolah kepada
stakeholder secara periodic, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan
dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik berupa
materi, maupun non materi kepada masyarakat dan pemeerintah setempat.
Pada dasarnya pemberdayaan komite sekolah dalam konteks MBS adalah melalui
koordinasi dan komunikasi. Koordinasi yang dilakukan kepala sekolah dengan para
guru dan masyarakat dapat dilakukan secara vertikal, horizontal, fungsional,
dan diagonal. Koordinasi dilakukan secara terus menerus sebagai upaya
konsolidasi untuk memperkuat kelembagaan dalam mencapai tujuan. Contoh,
mengadakan pertemuan informal antara para pejabat, serta mengadakan rapat, baik
secara reguler maupun insidental.
Ada tiga
aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya penguatan kelembagaan Komite Sekolah,
yaitu:
1. Prinsip-prinsip yang menjadi fondasi
pembentukan Komite Sekolah; ada tujuh langkah baku pembentukan Komite Sekolah,
yaitu:
a. Melakukan (forum) sosialisasi
pembentukan komite sekolah
b. Penyusunan kriteria dan identifikasi
bakal calon anggota (berdasarkan usulan masyarakat)
c. Seleksi anggota berdasarkan kriteria
d. Pengumuman nama-nama bakal calon
anggota guna menampung bila ada keberatan terhadap satu atau lebih bakal calon
e. Pengumuman nama-nama calon yang
sudah disepakati masyarakat
f. Pemilihan komite sekolah berdasarkan
musyawarah mufakat atau pemungutan suara
g. Penyampaian nama-nama komite sekolah
terpilih.
2. Melaksanakan peran dan fungsi Komite
Sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan
3. Membangun hubungan kemitraan dan
kerjasama secara sinergis antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat. Unsur-unsur
yang membentuk komunitas sekolah adalah terdiri dari individu dan kelompok,
kelompok dalam satuan
pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut. Unsur-unsur tersebut harus terbangun jalinan hubungan kemitraan secara sistemik, sebagaimana prinsip kemitraan, yaitu
pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut. Unsur-unsur tersebut harus terbangun jalinan hubungan kemitraan secara sistemik, sebagaimana prinsip kemitraan, yaitu
a. Saling membutuhkan
b. Saling mempercayai
c. Saling ”menguntungkan” (memberi
manfaat)
d. Dilandasi kemitraan dan semangat
untuk kepentingan bersama
Pemberdayaan dapat pula dilakukan dengan menjalin komunikasi yang baik.
Komunikasi dalam konteks tatakrama profesional dapat meningkatkan hubungan baik
antara pimpinan sekolah dengan para guru dan staf, dan pihak sekolah dengan
komite sekolah.
Dalam berkomunikasi, kepala sekolah perlu:
a.
Bersifat
terbuka
b.
Mendorong para
guru untuk mau dan mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran dan
kependidikan
c.
Mendorong
pengembangan potensi akademik dan profesional melalui pertemuan dengan komite
sekolah maupun organisasi profesi, serta
d.
Memotivasi
tenaga pendidik dan kependidikan untuk terus mengembangkan diri
III.
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam konsep manajemen
berbasis sekolah sebagai peningkatan mutu pendidikan, sekolah harus bekerja
sama dengan orangtua, pemerintah, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu
pendidikan. Salah satu bentuknya adalah peran serta masyarakat dalam
meningkatkan mutu ialah membentuk komite sekolah yang bertujuan untuk mewadahi
dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan
program pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah memiliki peranan yaitu
pemberi pertimbangan, pendukung, baik berupa dukungan finansial, pemikiran, dan
tenaga, dan perannya dalam penyelenggaraan pendidikan yang diantaranya sebagai
agen pengontrol dan mediator.
3.2
Saran
Pada zaman sekarang,
umumnya masyarakat dan khususnya para orangtua menyerahkan anaknya langsung
kepada sekolah untuk dididik oleh pihak sekolahh dan orangtua menerima apa saja
keputusan dari sekolah, selain itu, banyak juga komite sekolah yang fungsinya
kurang optimal. Untuk memperbaiki kekurangan itu, hendaknya masyarakat
khususnya orangtua harus dapat berperan aktif dalam pengembangan pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2007. Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah. Jakarta: Depdikbud
Fattah, Nanang. 2008. Landasan
Manajemen Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Pidarta, Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta:
Rineka Cipta
Sujanto, Bedjo. 2007. Manajemen
Pendidikan Berbasis Sekolah. Jakarta: Sagung Seto
Suryosubroto, B. 2010. Manajemen Pendidikan di Sekolah.
Jakarta: Rineka Cipta
Yunus, M. 2013. Komite Sekolah. Diakses di http://sdn73gurunmudo.blogspot.com/2013/03/pemberdayaan-komite-sekolah.html
pada 25 Juni 2014
Utomo, Edy, 2014. Peran Komite Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu
Pendidikan. Diakses di http://www.edyutomo.com/pendidikan/peran-komite-sekolah
pada 25 Juni 2014
1 komentar:
Yaaaa ALLAH, Berikan taufik hidayah rahmat dan ilmu MU kepada mereka-mereka yang mau mengiklaskan ilmunya kepada orang lain
ReplyPosting Komentar