Makalah Komite Sekolah dan Perannya dalam Pengembangan Sekolah



KOMITE SEKOLAH DAN PERANNYA DALAM PENGEMBANGAN  SEKOLAH

Penulis
Nama               : Wayan Gracias          (1313023090)
P.S.                  : Pendidikan Kimia (B)

Mata Kuliah    : Manajemen Pendidikan
Dosen              : Drs. Baharuddin













Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung
Bandarlampung
25 Juni2014

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga tugas mata kuliah Manajemen Pendidikan mengenai “Komite Sekolah dan Perannya dalam Pengembangan Sekolah” dapat diselesaikan secara tepat waktu.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada Bapak Drs. Baharuddin selaku dosen mata kuliah Manajemen Pendidikan yang telah membimbing penulis selama proses pembuatan makalah.
Penulis menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan, baik secara isi maupun bahasa yang digunakan di dalamnya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan  kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Bandarlampung,25 Juni 2014


                                                                                                                     Penulis





DAFTAR ISI

COVER……………………………………………………………………….
1
KATA PENGANTAR………………………………………………………..
2
DAFTAR ISI………………………………………………………………….
3


I.          PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang………………………………………………………
4
1.2  Rumusan Masalah…………………………………………………...
5
1.3  Tujuan……………………………………………………………….
5
II.       PEMBAHASAN

2.1 Manajemen Berbasis Sekolah Sebagai Manajemen Peningkatan Mutu……………………………………………………………........
6
2.2  Peran Serta Masyarakat dalam Peningkatan Mutu Pendidikan..…...
7
2.3  Bentuk Peran Serta Mayarakat dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
11
2.4  Pengertian, Prinsip, Pembentukan, Mekanisme Kerja, Kepengurusan, dan Keanggotaan dari Komite Sekolah…………….
13
2.5  Fungsi dan Tujuan Pembentukan Komite Sekolah………………….
18
2.6  Peran Komite Sekolah……………………………………………….
20
III.    PENUTUP

3.1 Kesimpulan………………………………………………………….
24
3.2 Saran………………………………………………………………...
24
DAFTAR PUSTAKA



I.                   PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang

Peran serta masyarakat adalah kontribusi, sumbangan, dan keikutsertaan masyarakat dalam menunjang upaya peningkatan mutu pendidikan. Pada masa sekarang tentunya Anda juga setuju, bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pendidikan melibatkan peran serta masyarakat. Kesadaran tentang pentingnya pendidikan yang dapat memberikan harapan dan kemungkinan lebih baik di masa yang akan datang, mendorong berbagai upaya dan perhatian seluruh lapisan masyarakat. Hal inilah yang melahirkan kesadaran peran serta masyarakat.

Peran serta masyarakat khususnya orangtua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim. Partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya sebatas pada dukungan dana, sementara dukungan lain seperti pemikiran, moral, dan barang/jasa kurang diperhatikan. Akuntabilitas sekolah terhadap masyarakat juga lemah. Sekolah tidak merasa berkeharusan untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orangtua siswa, sebagai salah satu unsur utama yang berkepentingan dengan pendidikan (stakeholder).

Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut diatas, tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan reorientasi


penyelenggaraan pendidikan melalui manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah. Salah satu programnya adalah pembuatan komite sekolah. Komite sekolah merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan. Untuk lebih memahami peran serta, tugas, fungsi dan pengertian dari komite sekolah itu sendiri maka dibuatlah makalah ini.

1.2     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang mendasari pembuatan makalah ini adalah:
a.       Bagaimana konsep manajemen berbasis sekolah sebagai manajemen peningkatan mutu?
b.      Bagaimana peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan?
c.       Apa saja bentuk peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan?
d.      Apa pengertian dari komite sekolah?
e.       Apa saja fungsi dan tujuan dari pembuatan komite sekolah?
f.       Apa peran komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan?

1.3     Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Mengetahui konsep manajemen berbasis sekolah sebagai manajemen mutu
b.      Mengetahui peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan
c.       Mengetahui bentuk-bentuk peran serta masyarajat dalam peningkatan mutu pendidikan
d.      Mengetahui pengertian dari komite sekolah
e.       Mengetahui fungsi dan tujuan dari pembentukan komite sekolah
f.       Mengetahui peran komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan




II.                PEMBAHASAN

2.1     Manajemen Berbasis Sekolah sebagai Manajemen Peningkatan Mutu

Konsep pengelolaan ini menekankan kepada kemandirian dan kreativitas sekolah di dalam mengolah potensi sumber daya pendidikan melalui kerjasama dengan pemerintah dan masyarakat di dalam pengambilan keputusan untuk memenuhi tujuan peningkatan mutu sekolah. Pengelolaan sekolah semacam ini dapat juga disebut The Colaborative School Management (Calldwell & Spink dalam Beare et.al., 1992: 133-134).

Konsep pengelolaan ini menawarkan kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah dengan tanggung jawabnya masing-masing, berkembang didasarkan pada keinginan memberikan kemandirian kepada sekolah untuk ikut terlibat secara aktif dan dinamis dalam rangka proses peningkatan kualitas pendidikan melalui pengelolaan sumber daya sekolah yang ada. Untuk ini, sekolah harus mampu menterjemahkan dan menangkap esensi kebijakan makro pendidikan serta memahami kondisi lingkungannya (kelebihan dan kekurangannya) untuk kemudian melalui proses perencanaan, sekolah harus memformulasikannya ke dalam kebijakan makro dalam bentuk program-program prioritas yang harus dilaksanakan dan dievaluasi oleh sekolah sesuai dengan visi dan misinya masing-masing. Sekolah harus menentukan target mutu (dalam arti luas) yang ingin dicapai untuk setiap kurunwaktumerencanakannya, melaksanakan, dan mwngevaluasi dirinya untuk kemudian menentukan target mutu untuk tahun berikutnya. Dengan demikian, sekolah dapat mandiri tetapi masih dalam rangka acuan kebijakan


nasional, dan bertanggungjawab (memiliki akuntabilitas) terhadap kebutuhan belajar siswa dan masyarakat (Umaedi, 2000: 75-76).

Dalam rangka pelaksanaan konsep manajemen ini, strategi yang dapat dilaksanakan oleh sekolah antara lain meliputi evaluasi diri untuk menganalisis kekuatan sekolah dan kelemahan sekolah, berdasarkan hasil evaluasi tersebut sekolah bersama-sama orangtua dan masyarakat menentukan visi dan misi sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan atau merumuskan mutu yang diharapkan dan dilanjutkan dengan penyusunan rencana program sekolah termasuk pembiayaannya, dengan mengacu pada skala prioritas dan kebijakan nasional sesuai dengan kondisi sekolah dan sumber daya yang tersedia. Dalam penyusunan program, sekolah harus menetapkan indicator atau target mutu yang akan dicapai. Kegiatan yang tak kalah pentingnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi program yang telah direncanakan sesuai dengan pendanaannya untuk melihat ketercapaian visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan kebijakan nasional dan target mutu yang dicapai serta melaporkan hasilnya kepada masyarakat dan pemerintah. Hasil evaluasi (proses dan output) ini selanjutnya dapat dipergunakan sebagai masukan untuk perencanaan/penyusunan program sekolah di masa mendatang (tahun berikutnya). Demikian terus-menerus sebagai proses yang berkelanjutan.

2.2     Peran Serta Masyarakat dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Masyarakat diharapkan perannya dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan terutama dalam mendidik moralitas/agama, menyekolahkan anaknya, dan membiayai keperluan pendidikan anak-anaknya. Segenap lapisan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Tetapi, mereka juga mempunyai kewajiban untuk berkontribusi terhadap pendidikan, baik yang berupa dana maupun daya, pikiran, tenaga, atau sumbangan lainnya. Masyarakat dapat terlibat dalam memberikan bantuan dana, pembuatan gedung, area pendidikan, teknis edukatif seperti proses belajar mengajar, menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, mendiskusikan pelaksanaan kurikulum, membicarakan kemajuan belajar, dan lain-lain.
Banyak hal yang bisa disumbangkan dan dilakukan oleh masyarakat untuk membantu terlaksananya pendidikan yang bermutu, mulai dari menggunakan jasa pelayanan yang tersedia sampai keikutsertaannya dalam pengambilan keputusan.  Pada umumnya peran serta masyarakat adalah peran serta pasif dalam menerima keputusan sekolah. Mereka berpikir dengan membayar sumbangan/dana secara rutin, selesailah kewajiban mereka. Padahal, Andapun tahu bahwa sekolah tidak hanya membutuhkan bantuan dana tetapi juga pemikiran, tenaga, dukungan, dan sebagainya.Yang termasuk komponen masyarakat adalah orangtua siswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan dunia industri, dan lembaga sosial budaya. Peran serta mereka dalam pendidikan berkaitan dengan: (1) pengambilan keputusan, (2) pelaksanaan, dan (3) penilaian. Peran serta dalam mengambil keputusan misalnya ketika sekolah mengundang rapat bersama komite sekolah untuk membahas perkembangan sekolah, masyarakat yang dalam hal ini orangtua, anggota komite sekolah, atau wakil dari dunia bisnis dan industri secara bersama-sama memberikan sumbang saran dan berakhir dengan pengambilan keputusan. Berdasarkan keputusan yang telah disepakati, maka keputusan tersebut tentunya akan dilaksanakan dalam menunjang pencapaian mutu pendidikan. Dengan demikian, masyarakat yang mendukung program sekolah hasil kesepakatan telah berperan serta dalam pelaksanaan. Demikian pula dalam perjalanan program, tentunya perlu kontrol dan upaya-upaya untuk memperbaiki. Hal itu merupakan contoh peran serta masyarakat dalam mengevaluasi.
Pada UU Sisdiknas No. 20/2003, bab XV Pasal 54 dinyatakan bahwa:
(1)   Peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
(2)   Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber pelaksana dan pengguna hasil pendidikan.
(3)   Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Masyarakat merupakan komponen utama terselenggaranya proses pendidikan. Kontribusi masyarakat di lingkungan sekolah perlu dioptimalkan sebagai upaya pemberdayaan dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah dengan paradigma pendidikan yang baru. Masyarakat dapat memberikan sumbangsihnya kepada sekolah dengan memberikan masukan-masukan terutama dalam penyusunan program-program sekolah.
Demikian juga dalam pelaksanaan program, dukungan masyarakat perlu dioptimalkan. Rencana Pengembangan Sekolah dbuat bersama-sama oleh sekolah dan masyarakat, disampaikan secara terbuka, diperbaharui setiap tahun, dan dilaksanakan. Peningkatan peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk peningkatan kondisi lingkungan sekolah yang mendukung pembelajaran anak. Untuk itu, sekolah perlu menggalang hubungan baik dengan masyarakat. Dengan hubungan yang baik antara sekolah dan masyarakat, terjalin persatuan antara guru dan orangtua yang secara bersama-sama dapat memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik dan peningkatan program mutu belajar. Selain itu, masyarakat dapat memantau dan menilai program-program sekolah agar tercipta transparansi dan akuntabilitas sekolah. Apabila jalinan antara sekolah dan masyarakat tercipta dengan baik, maka dukungan dan bantuan masyarakat terhadap pemeliharaan  dan peningkatan program sekolahpun akan kian terbuka.
Masyarakat harus terlibat dalam peningkatan mutu pendidikan disekolah dikarenakan salah satunya adalah adanya keterbatasan pemerintah dalam pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Pendidikan yang baik tentu memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit. Simpati masyarakat terhadap sekolah perlu dibangun agar masyarakat juga memberikan kontribusinya secara aktif dan optimal. Melalui keterlibatan masyarakat, maka kegiatan operasional, kinerja, dan produktivitas sekolah diharapkan dapat terbantu. Namun demikian, harus diingat bahwa peran serta, dukungan, dan simpati masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan tidaklah datang dengan sendirinya. Sekolah perlu secara proaktif dan kreatif mengembangkan hubungan kerjasama yang harmonis dan sinergis dengan masyarakat. Melihat pentingnya peran masyarakat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, maka pihak sekolah perlu memberdayakan mereka. Partisipasi masyarakat tidak akan muncul dengan sendirinya. Tak sedikit diantara mereka yang masih berpandangan bahwa pendidikan sebatas urusan pemerintah, sekolah, dan para guru. Hal ini banyak terjadi di negara-negara yang sedang berkembang. Berbeda dengan masyarakat pada negara maju dan negara industri. Mereka sadar betul bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama.
Dalam pelaksanaan MBS, banyak cara untuk memberdayakan masyarakat. Misalnya dengan cara: (1) melibatkan orangtua dalam mengurus komite sekolah serta tokoh masyarakat untuk membahas perencanaan kegiatan program-program sekolah; (2) membangun prinsip saling menguntungkan antara sekolah dan masyarakat; (3) memanfaatkan tenaga terdidik, terampil, dan berkecakapan di lingkungan sekolah untuk membantu pengembangan dan pelaksanaan program sekolah; serta (4) menyertakan wakil instansi dan organisasi komite sekolah dalam kegiatan sekolah seperti ekstrakurikuler atau acara tahunan sekolah.
Pemberdayaan komite sekolah ini, sebagaimana tujuan MBS, dimaksudkan untuk menciptakan rasa tanggungjawab melalui administrasi sekolah yang lebih terbuka. Kepala sekolah, guru, dan anggota masyarakat bekerja sama dengan baik untuk membuat Rencana Pengembangan Sekolah. Sekolah memajangkan anggaran sekolah dan perhitungan dana secara terbuka pada papan sekolah. Sudah tentu dalam bekerja, komite sekolah mengedepankan prinsip keterbukaan. Keterbukaan ini dapat meningkatkan kepercayaan, motivasi, serta dukungan orangtua dan masyarakat terhadap sekolah. Banyak sekolah yang melaporkan kenaikan sumbangan orangtua untuk menunjang sekolah.
2.3     Bentuk Peran Serta Masyarakat dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Masyarakat selaku pengguna jasa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 BAB IV yang didalamnya memuat bahwasannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Peran serta masyarakat / partisipasi masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Selain itu masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 BAB III pasal 4 peran serta / partisipasi maysarakat dapat berbentuk:
a.       Pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan  sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah, pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan kedinasan, dan pada semua jenjang pendidikan di jalur pendidikan sekolah;
b.      Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan pengajaran, pembimbingan dan/atau pelatihan peserta didik;
c.       Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dan/atau penelitian dan pengembangan;
d.      Pengadaan dan/atau penyelenggaraan program pendidikan yang belum diadakan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menunjang pendidikan nasional;
e.       Pengadaan dana dan pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa, dan bentuk lain yang sejenis;
f.       Pengadaan dan pemberian bantuan ruangan, gedung, dan tanah untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
g.      Pengadaan dan pemberian bantuan buku pelajaran dan peralatan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
h.      Pemberian kesempatan untuk magang dan/atau latihan kerja;
i.        Pemberian bantuan manajemen bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan pendidikan nasional;
j.        Pemberian pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau penyelenggaraan pengembangan pendidikan;
k.       Pemberian bantuan dan kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
l.        Keikutsertaan dalam program pendidikan dan/atau penelitian yang diselenggarakan oleh Pemerintah di dalam dan/atau di luar negeri.

Partisipasi merupakan prasyarat penting bagi peningkatan mutu. Partisipasi merupakan proses eksternalisasi individu, sebagaimana dijelaskan oleh Berger, bahwa eksternalisasi adalah suatu pencurahan kehadiran manusia secara terus menerus kedalam dunia, baik dalam aktifitas fisik maupun mental. Pada proses eksternalisasi menurut Berger, adalah suatu keharusan karena manusia pada praktiknya tidak bisa berhenti dari proses pencurahan diri kedalam dunia yang ditempatinya. Manusia akan bergerak keluar mengekspresikan diri dalam dunia sekelilingnya. Partisipasi sebagai proses interaksi social ditentukan oleh objektifitas yang ditentukan oleh individu dalam dunia intersubjektif yang dapat dibedakan oleh kondisi sosiokultural sekolah.
Bagi sekolah partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan adalah kenyataan objektif yang dalam pemahamannya ditentukan oleh kondisi subjektif orang tua siswa. Dengan demikian, partisipasi menuntut adanya pemahaman yang sama atau objektivasi dari sekolah dan orang tua dalam tujuan sekolah. Artinya, tidak cukup dipahami oleh sekolah bahwa partisipasi sebagai bagian yang penting bagi keberhasilan sekolah dalam meningkatkan mutu, karena tujuan mutu menjadi sulit diperoleh jika pemahaman dalam dunia intersubjektif (siswa, orang tua, dan guru) menunjukkan kesenjangann pengetahuan tentang mutu. Tujuan partisipasi juga meberi peluang secara luas peran masyarakat dalam bidang pendidikan ini sekaligus menunjukkan bahwa Negara bukan satu-satunya penyelenggara pendidikan.

Desentralisasi pendidikan memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal ini tujuan partisipasi sebagai upaya peningkatan mutu pada satuan pendidikan cukup variatif. Bentuk partisipatif yaitu dalam Manajemen Berbasis Sekolah, partisipasi orang tua dalam program mutu, komite sekolah, pembiayaan sekolah, mengatasi problem anak, partisipasi dalam disiplin sekolah, partisipasi edukatif dalam perspektif siswa dan partisipasi guru dalam resiliensi sekolah. Bentuk-bentuk partisipasi yang terjadi pada satuan pendidikan dan masalah yang dihadapi oleh sekolah yang secara umum yaitu kesiapan SDM secara profesional, stakeholder yang mendukung program sekolah, menghadiri pertemuan sekolah untuk mengetahui perkembangan siswa, membantu murid belajar, dan mecari sumber-sumber lain/pendukung untuk memecahkan masalah pendidikan.

2.4     Pengertian, Prinsip Pembentukan, Mekanisme Kerja, Kepengurusan, dan Keanggotaan dari Komite Sekolah

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002. Dalam keputusan Mendiknas tersebut dinyatakan bahwa peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan: (1) advisory agency (pemberi pertimbangan), (2) supporting agency (pendukung kegiatan layanan pendidikan), (3) controlling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan), dan (4) mediator, penghubung atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.

Sejalan dengan upaya pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, sekolah diharapkan dapat membina jalinan kerja sama dengan orangtua dan masyarakat. Sebagai bagian dari konsep MBS, pemberdayaan komite atau dewan sekolah ini merupakan bentuk manajemen partisipatif yang melibatkan peran serta masyarakat, sehingga semua kebijakan dan keputusan yang diambil adalah kebijakan dan keputusan bersama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan bersama. Pemberdayaan Komite/Dewan Sekolah dapat diwujudkan diantaranya melalui pelibatan mereka dalam penyusunan rencana dan program sekolah, RAPBS, pelaksanaan program pendidikan, dan penyelenggaraan akuntabilitas pendidikan. Sewaktu sekolah ingin membangun sebuah laboratorium IPA, Musola, atau merehabilitasi ruang kelas, pihak sekolah tidak selalu harus turun tangan sendiri baik dalam perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaannya. Mengandalkan bantuan pemerintahpun tidak hanya memakan waktu lama, tetapi juga mungkin tidak ada dananya. Oleh sebab itulah koimite sekolah harus diberdayakan. Komite sekolah bersama kepala sekolah, dewan guru, dan orangtua murid dapat melakukan musyawarah untuk mewujudkan rencana sekolah tersebut. Dengan cara itu diantaranya, komite sekolah dapat diberdayakan dalam menjembatani kepentingan sekolah dan partisipasi masyarakat, khususnya orangtua siswa. Dalam konteks ini, komunikasi antara sekolah dengan masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Seorang kepala sekolah dapat “menguasai” guru, staf, dan masyarakat dengan kemampuannya berkomunikasi. Dengan kemampuannya itupula, kepala sekolah dapat mengkomunikasikan program sekolah kepada komite sekolah dan masyarakat. Jadi, melalui komunikasi yang baik, seluruh elemen masyarakat dan sekolah dapat dipersatukan secara harmonis guna mendukung pencapaian mutu pendidikan yang lebih baik.

Dalam pengertiannya, komite sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh stakeholder pendidikan. Nama generik, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. BP3, Komite Sekolah, dan atau Majelis Sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai dengan acuan ini. Komite sekolah merupakan suatu badan atau lembaga nonpolitis atau nonprofit. Komite ini dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan pendidikan pada tingkat sekolah. Mereka bertanggungjawab membantu sekolah dalam peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Menurut UU RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/ wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa komite sekolah terdiri atas unsur; orangtua siswa, wakil tokoh masyarakat (bisa ulama/rohaniawan, budayawan, pemuka adat, pakar atau pemerhati pendidikan, wakil organisasi masyarakat, wakil dunia usaha dan industri, bahkan kalau perlu juga wakil siswa, wakil guru-guru, dan kepala sekolah). Setiap sekolah dapat mengembangkan kepengurusan komite sekolah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama. Susunan kepengurusan komite sekolah paling tidak terdiri atas: ketua, sekretaris, bendahara, dan koordinator bidang, bahkan narasumber ahli jika disepakati. Berbagai unsur masyarakat yang menjadi orang tua siswa dapat berperan secara aktif dalam komite sekolah ini.

Komite sekolah berkedudukan di satuan pendidikan. Komite sekolah dapat dibentuk di satu-satuan pendidikan (sekolah dan luar sekolah), beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang, tetapi berada pada satu lokasi berdekatan, satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara, dan pertimbangan lainnya. Komite sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.

Adapun keanggotaan komite sekolah diantaranya terdiri dari unsur masyarakat yang meliputi: orangtua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, DUDI (dunia usaha dan dunia industri), organisasi profesi tenaga kependidikan, wakil alumni, dan wakil peserta didik. Unsur dewan guru, yayasan penyelenggara pendidikan, badan pertimbangan desa dapat dilibatkan sebagai anggota komite sekolah maksimal 3 (tiga) orang. Jumlah anggota komite minimal 9 (sembilan) orang dan gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan ditetapkan di dalam AD/ART.
Struktur kepengurusan komite sekolah sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Dalam struktur kepengurusan dapat dibentuk bidang atau seksi sesuai kebutuhan. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah. Ketua komite sekolah bukan dari kepala satuan pendidikan. Masa kerja kepengurusan komite sekolah ditetapkan dalam AD/ART dan dapat dibantu oleh narasumber.

Adapun mekanisme kerja pengurus komite sekolah yakni: pengurus bertanggungjawab kepada musyawarah anggota, pengurus menyusun program kerja melalui musyawarah anggota untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Pengurus yang dinilai tidak produktif dapat diberhentikan dan diganti berdasarkan musyawarah anggota. Biaya operasional komite sekolah ditetapkan melalui musyawarah anggota.

Komite sekolah wajib memiliki AD/ART. Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat: nama dan tempat kedudukan, dasar, tujuan, dan kegiatan, keanggotaan dan kepengurusan, hak dan kewajiban anngota dan pengurus, keuangan, mekanisme kerja dan rapat-rapat, perubahan AD dan ART dan pembubaran organisasi. Adapun Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat: mekanisme pemilihan dan penetapan pemilihan anggota, dan pengurus, rincian tugas komite sekolah, mekanisme rapat, kerjasama dengan pihak lain, dan ketentuan penutup.

Adapun prinsip pembentukan komite sekolah diantaranya transparan, artinya terbuka. Akuntabel, artinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Demokratis, maksudnya dipilih dari dan oleh masyarakat pendidikan secara musyawarah mufakat, kalau perlu dengan pemungutan suara, serta merupakan mitra satuan pendidikan.

Dalam hal pembentukan komite sekolah, masyarakat dan atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan, sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dari kalangan praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, dan orangtua peserta didik. Panitia yang bertugas (7 langkah). Langkah yang pertama yaitu mengadakan forum sosialisasi, menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat, lalu menyeleksi calon anggota, kemudian mengumumkan calon anggota, lalu menyusun nama-nama terpilih, setelah itu memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota, kemudian menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan. Setelah komite sekolah sudah terbentuk, panitia dapat dibubarkan.

Calon anggota Komite Sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Komite Sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah.

Pengurus dan anggota komite terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, Komite Sekolah dapat dikukuhkan oleh pejabat pemerintahan setempat. Misalnya Komite Sekolah untuk SD dan SLTP dikukuhkan oleh Camat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan; SMU/SMK dikukuhkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
Tata hubungan organisasi dengan satuan pendidikan, dan institusi lain yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan dengan Komite-komite sekolah pada satuan pendidikan lain bersifat koordinatif. Dewan Pendidikan dan komite sekolah dapat diatur melalui peraturan daerah. Pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah dapat difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota. Pembentukan dewan pendidikan atau komite sekolah dapat difasilitasi oleh tim pengembang dewan pendidikan dan komite sekolah dengan alamat: Ditjen Dikdasmen, Gedung E Lt 5, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.

2.5     Fungsi dan Tujuan Pembentukan Komite Sekolah

Adapun fungsi dari komite sekolah diantaranya adalah:
a.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
b.      Kerjasama dengan masyarakat
c.       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan
d.      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan:
·         Kebijakan dan program pendidikan
·         RAPBS
·         Kriteria kinerja satuan pendidikan
·         Kriteria fasilitas pendidikan
·         Hal-hal yang terkait dengan pendidikan
e.       Mendorong paritisipasi orangtua dan masyarakat
f.       Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan pendidikan
g.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Dalam era otonomi daerah ini, dimana sekolah memiliki otonomisasi dan ruang gerak yang lebih besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Melalui paradigma Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) madrasah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengurus dan mengatur pelaksanaan pendidikan masing-masing madrasah.

Dengan kondisi seperti itu, komite sekolah akan dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing madrasah. Komite sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner dari kepala madrasah dalam mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang dapat mewujudkan fasilitas bagi guru dan siswa untuk belajar sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif.

Adanya sinergi antara komite sekolah dengan madrasah melahirkan tanggung jawab bersama antara madrasah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya.

Tugas utama dari komite sekolah adalah membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah dalam kapasitasnya sebagai pemberi pertimbangan, pendukung program, pengontrol, dan bahkan mediator. Untuk memajukan pendidikan di sekolah, komite sekolah membantu sekolah dalam penyelenggaraan proses belajar-mengajar, manajemen sekolah, kelembagaan sekolah, sarana dan prasarana sekolah, pembiayaan pendidikan, dan mengkoordinasikan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Kedudukannya sebagai mitra sekolah.

Adapun tujuan dari komite sekolah diantaranya adalah:
a.       Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di satuan pendidikan
b.      Meningkatkan tanggungjawab peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
c.       Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

2.6     Peran Komite Sekolah

Adapun peran dari komite sekolah adalah Dalam Pasal 196 PP No. 17 Tahun 2010 disebutkan :
Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
Beberapa kegiatan yang teridentifikasi dalam melaksanaan peran komite sekolah untuk meningkatan layanan pendidikan di satuan pendiddikan.
Pemberi pertimbangan dan arahan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, minimal dalam memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan. Supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, diperlukan informasi-informasi yang didasarkan pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Mengadakan pendataan kondisi social ekonomi masyarakat dan sumberdaya pendidikan di masyarakat sekitar sekolah.
2.      Menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pemberian masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada sekolah.
3.      Menyampaikan masukan,  pertimbangan atau rekomendasi secara tertulis kepada sekolah.
4.      Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
5.      Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk menyelenggaraan pembelajaran yang menyenangkan (PAKEM).
6.      Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan fisi,  misi,  tujuan, kebijakan, program dan kegiatan pendidikan di sekolah.
7.      Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan RAPBS.

Pendukung ( supporting agency ) baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, minimal dalam mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,  dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Mengadakan pertemuan secara berkala dengan stakeholders dilingkungan sekolah.
2.      Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha /industry untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu.
3.      Memotivasi masyarakat kalangan menengah ke atas untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
4.      Mendorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, seperti :
a.       Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha /industry dalam penyediaan saran/prasarana serta biaya pendidikan untuk masyarakat tidak mampu.
b.      Ikut memotivasi masyarakat untuk melaksanakan kebijakan pendidikan sekolah.

Pengawasan (controlling agency ) dalm rangka tranparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Minimal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan dari satuan pendidikan. Dalam bentuk kegiaan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Meminta penjelasan sekolah tentang hasil belajar siswa di sekolahanya.
2.      Mencari penyebab ketidakberhasilan belajar siswa, dan memperkuat berbagai hal yang menjadi kaberhasilan belajar siswa.

Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksaan program sekolah kepada stakeholder secara periodic, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.

Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik berupa materi, maupun non materi kepada masyarakat dan pemeerintah setempat.

Pada dasarnya pemberdayaan komite sekolah dalam konteks MBS adalah melalui koordinasi dan komunikasi. Koordinasi yang dilakukan kepala sekolah dengan para guru dan masyarakat dapat dilakukan secara vertikal, horizontal, fungsional, dan diagonal. Koordinasi dilakukan secara terus menerus sebagai upaya konsolidasi untuk memperkuat kelembagaan dalam mencapai tujuan. Contoh, mengadakan pertemuan informal antara para pejabat, serta mengadakan rapat, baik secara reguler maupun insidental.

Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya penguatan kelembagaan Komite Sekolah, yaitu:
1.      Prinsip-prinsip yang menjadi fondasi pembentukan Komite Sekolah; ada tujuh langkah baku pembentukan Komite Sekolah, yaitu:
a.       Melakukan (forum) sosialisasi pembentukan komite sekolah
b.      Penyusunan kriteria dan identifikasi bakal calon anggota (berdasarkan usulan masyarakat)
c.       Seleksi anggota berdasarkan kriteria
d.      Pengumuman nama-nama bakal calon anggota guna menampung bila ada keberatan terhadap satu atau lebih bakal calon
e.       Pengumuman nama-nama calon yang sudah disepakati masyarakat
f.       Pemilihan komite sekolah berdasarkan musyawarah mufakat atau pemungutan suara
g.      Penyampaian nama-nama komite sekolah terpilih.
2.      Melaksanakan peran dan fungsi Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan
3.      Membangun hubungan kemitraan dan kerjasama secara sinergis antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat. Unsur-unsur yang membentuk komunitas sekolah adalah terdiri dari individu dan kelompok, kelompok dalam satuan
pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut. Unsur-unsur tersebut harus terbangun jalinan hubungan kemitraan secara sistemik, sebagaimana prinsip kemitraan, yaitu
a.       Saling membutuhkan
b.      Saling mempercayai
c.       Saling ”menguntungkan” (memberi manfaat)
d.      Dilandasi kemitraan dan semangat untuk kepentingan bersama
Pemberdayaan dapat pula dilakukan dengan menjalin komunikasi yang baik. Komunikasi dalam konteks tatakrama profesional dapat meningkatkan hubungan baik antara pimpinan sekolah dengan para guru dan staf, dan pihak sekolah dengan komite sekolah.
Dalam berkomunikasi, kepala sekolah perlu:
a.       Bersifat terbuka
b.      Mendorong para guru untuk mau dan mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran dan kependidikan
c.       Mendorong pengembangan potensi akademik dan profesional melalui pertemuan dengan komite sekolah maupun organisasi profesi, serta
d.      Memotivasi tenaga pendidik dan kependidikan untuk terus mengembangkan diri






III.             PENUTUP

3.1     Kesimpulan

Dalam konsep manajemen berbasis sekolah sebagai peningkatan mutu pendidikan, sekolah harus bekerja sama dengan orangtua, pemerintah, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu bentuknya adalah peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu ialah membentuk komite sekolah yang bertujuan untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah memiliki peranan yaitu pemberi pertimbangan, pendukung, baik berupa dukungan finansial, pemikiran, dan tenaga, dan perannya dalam penyelenggaraan pendidikan yang diantaranya sebagai agen pengontrol dan mediator.

3.2     Saran

Pada zaman sekarang, umumnya masyarakat dan khususnya para orangtua menyerahkan anaknya langsung kepada sekolah untuk dididik oleh pihak sekolahh dan orangtua menerima apa saja keputusan dari sekolah, selain itu, banyak juga komite sekolah yang fungsinya kurang optimal. Untuk memperbaiki kekurangan itu, hendaknya masyarakat khususnya orangtua harus dapat berperan aktif dalam pengembangan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2007. Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah. Jakarta: Depdikbud
Fattah, Nanang. 2008. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Pidarta, Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Sujanto, Bedjo. 2007. Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah. Jakarta: Sagung Seto
Suryosubroto, B. 2010. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta
Yunus, M. 2013. Komite Sekolah. Diakses di http://sdn73gurunmudo.blogspot.com/2013/03/pemberdayaan-komite-sekolah.html pada 25 Juni 2014
Utomo, Edy, 2014. Peran Komite Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Diakses di http://www.edyutomo.com/pendidikan/peran-komite-sekolah pada 25 Juni 2014

1 komentar:

Yaaaa ALLAH, Berikan taufik hidayah rahmat dan ilmu MU kepada mereka-mereka yang mau mengiklaskan ilmunya kepada orang lain

Reply

Posting Komentar