Contoh Karya Ilmiah

KEDISIPLINAN DALAM BERKENDARA MOTOR

Disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia



OLEH :
KELOMPOK 1
KELAS :
XI IPA 3

Hardianto Widyastomo
M. Iqbal Abdurrahman
Mutiara Sakti
Vera Fatiya Oktarani
Wayan Gracias


SMA NEGERI 14 BANDAR LAMPUNG
2012

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis haturkan kepada Tuhan YME karena berkat rahmat-Nya karya ilmiah ini dapat diselesaikan. Karya ilmiah ini berjudul “Pengenalan Kedisiplinan dalam Berkendara Motor” disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran bahasa Indonesia. Selain pemenuhan tugas, karya ilmiah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui bagaimana kedisiplinan dalam berkendara, serta bagi aparat kepolisian dapat meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Penulisan karya ilmiah ini dapat dilaksanakan atas bantuan dari berbagai macam literatur tentang transportasi, serta bimbingan. Oleh karena itu, perkenankanlah penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ibu Nellyati, Spd selaku guru Bahasa Indonesia di SMAN 14 Bandar Lampung.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan karya ilmiah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membbangun bagi pembaca yang budiman demi kesempurnaan karya ilmiah ini.

Bandar Lampung, Februari 2012


Penulis







DAFTAR ISI


Halaman Judul………………………………………………………………
1
Kata Pengantar………………………………………………………………
2
Daftar Isi…………………………………………………………………….
3


BAB I
Pendahuluan……………………………………………………
4
1.1
Latar Belakang…………………………………………………
4
1.2
Rumusan Masalah……………………………………………...
5
1.3
Tujuan Penelitian………………………………………………
5
1.4
Manfaat Penelitian……………………………………………..
5
1.5
Metode Penelitian……………………………………………...
6
1.6
Sistematika Penulisan………………………………………….
6



BAB II
Pembahasan…………………………………………………....
7
2.1
Pengertian Kedisiplinan Dalam Berkendara Motor……………
7
2.2
Kurangnya Kedisiplinan Dalam Berkendara Motor…………...
7
2.3
Bentuk Disiplin Dalam Berkendara Motor…………………….
8



BAB III
Penutup…………………………………………………………
9
3.1
Kesimpulan…………………………………………………….
9
3.2
Saran……………………………………………………………
9



BAB IV
Lampiran……………………………………………………….
10














BAB I
PENDAHULUAN

1.1                 LATAR BELAKANG
Transportasi adalah pergerakan manusia, barang dan informasi dari suatu tempat ke tempat lain dengan aman, nyaman, cepat, murah dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Di zaman yang modern ini, telah banyak alat transportasi yang canggih, seperti motor, mobil, pesawat terbang, kapal pesiar, dan sebagainya. Manusia tinggal menyesuaikan jenis transportasi apa yang dibutuhkannya. Konsumennya pun semakin meningkat dari tahun ke tahun, terlebih pada kendaraan bermotor. Memang benar,dengan transportasi, segala kebutuhan manusia dalam mencapai tempat tujuannya menjadi lebih cepat. Tetapi, dengan meningkatnya jumlah kendaraan di jalan raya mengakibatkan banyak masalah transportasi, seperti kemacetan panjang, polusi udara, dan berbagai kecelakaan yang mengorbankan korban jiwa.

Khususnya pengendara sepeda motor, yang merupakan paling banyak konsumsinya. Banyak sekali pengendara sepeda motor yang kurang menaati tata tertib dalam berlalu lintas yang menimbulkan kekacauan di jalan raya, seperti tidak memakai helm, dan yang paling banyak yaitu pengendara di bawah umur 17 tahun, yaitu pelajar, serta masalah-masalah lainnya.

Masalah transportasi atau perhubungan merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh
negara-negara yang telah maju dan juga oleh negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Permasalahan transportasi yang dijumpai pada masa sekarang mempunyai tingkat kualitas yang lebih parah dan kuantitas yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya baik kecelakaan, kemacetan, polusi udara serta pelanggaran lalu lintas.



1.2                 RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, terdapat rumusan masalah yang berkaitan dengan masalah transportasi, yaitu sebagai berikut:
a.       Apa saja bentuk-bentuk larangan yang harus dipatuhi pengemudi motor di jalan raya?
b.      Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi keselamatan dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam lalu-lintas?
c.       Apa yang harus dilakukan pengendara motor dalam mewujudkan disiplin berkendara?

1.3                 TUJUAN PENELITIAN

Berdasarkan apa yang telah dipaparkan dalam latar belakang, maka yang menjadi tujuan penelitian adalah :
a.       Untuk memahami arti penting disiplin dalam berkendara.
b.      Untuk mengetahui upaya apa yang harus dilakukan pengemudi motor dalam mewujudkan disiplin berkendara.
c.       Untuk memahami dan mematuhi tata tertib dalam lalu lintas.

1.4                 MANFAAT PENELITIAN

Karya ilmiah ini diharapkan dapat menambah informasi atau wawasan yang lebih bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, khususnya dalam mewujudkan disiplin berkendara.
Selain itu, karya ilmiah ini diharapkan juga dapat memberikan sumbangan pemikiran guna menigkatkan upaya penegakan hukum dan pengkajian hukum khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang patuh dalam disiplin berkendara.







1.5                 METODE PENELITIAN

Dalam penulisan karya ilmiah ini, penulis memperoleh data-data yang menggunakan metode:
1)      Mengamati keadaan di jalan raya, apakah masyarakat pengendara motor mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan perlengkapan berkendara yang lengkap.
2)      Memperoleh informasi dari internet.

1.6                 SISTEMATIKA PENULISAN

Bab 1                        Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Tujuan Penelitian
1.4  Manfaat Penelitian
1.5  Metode Penelitian
1.6  Sistematika Penulisan
Bab 2                        Pembahasan
                      2.1 Pengertian Kedisipilinan dalam Berkendara Motor
                      2.2 Kurangnya Kedisiplinan dalam Berkendara Motor
                      2.3 Bentuk Disiplin dalam Berkendara Motor
Bab 3            Penutup
                      3.1 Saran
                      3.2 Kesimpulan
Bab 4                        Lampiran




BAB II
PEMBAHASAN

2.1                 PENGERTIAN KEDISIPLINAN DALAM BERKENDARA MOTOR

Seseorang dikatakan disiplin berlalu lintas jika ia mematuhi peraturan tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan pada saat berlalu-lintas di jalan. Contohnya: larangan menjalankan kendaraan melebihi batas-batas kecepatan di tempat-tempat tertentu, larangan mendahului kendaraan lain, larangan menelpon saat berkendara, larangan parkir untuk tempat-tempat tertentu, larangan melintas untuk jenis-jenis mobil angkutan tertentu pada jalan-jalan tertentu.

2.2                 KURANGNYA KEDISIPLINAN DALAM BERKENDARA MOTOR

Kurangnya kedisiplinan dalam berkendara yang dimiliki masyarakat menyebabkan masyarakat dalam berlalu lintas tidak mengutamakan keselamatan, masyarakat lebih mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga banyak masyarakat yang menggunakan kecepatan tinggi saat berkendara demi kepentingannya tersebut, faktor yang paling banyak yaitu ekonomi. Padahal, itu sangat membahayakan keselamatan semua orang. Contoh lain masyarakat tidak mementingkan kepentingan umum yaitu : parkir sembarangan di pinggir jalan, yang menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengemudi lainnya.







2.3                 BENTUK DISIPLIN DALAM BERKENDARA MOTOR

Di bawah ini adalah bentuk disiplin dalam berkendara motor yang sesuai dengan peraturan negara tentang bentuk kedisiplinan dalam berkendara motor.

1.                  Menggunakan helm berstandar SNI.
2.                  Menggunakan jaket.
3.                  Umur pengemudi sudah atau diatas 17 tahun.
4.                  Kelengkapan surat seperti SIM sebagai tanda telah cakap berkendaraan.
5.                  STNK sebagai tanda kepemilikan.
6.                  Keadaan kendaraan yang layak jalan.
7.                  Mematuhi rambu-rambu yang ada.
8.                  Pengaman dada.
9.                  Sarung tangan dan sepatu.
10.              Pengemudi dalam keadaan sehat.












BAB III
PENUTUP

3.1                KESIMPULAN
Dengan memperhatikan suasana transportasi dari zaman ke zaman yang terus berubah, maka masalah transportasi pun berubah dari zaman ke zaman.
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan pada Bab II, maka dalam berkendara, pengemudi harus patuh terhadap peraturan dalam berkendara yang telah dikeluarkan oleh negara. Masyarakat juga diperlukan untuk memiliki sikap sopan santun dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi saat berkendara. Kebutuhan masyarakat akan disiplin lalu lintas diharapkan menjadi kenyataan. Persoalan keselamatan lalu lintas merupakan masalah bersama dan bukan tanggung jawab pengelola sektor transportasi saja karena masalah keselamatan lalu lintas juga menjadi bagian dari kesehatan masyarakat.

3.2                 SARAN

1)      Perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas oleh aparat terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
2)      Aparat penegak hukum harus memiliki kualitas etika dan moral yang baik, profesional dalam melakukan tugasnya, dan tidak sok kuasa.
3)      Perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat tentang tata cara berkendara yang baik.
4)      Dalam proses peradilan, baik terhadap pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan lalu lintas sebaiknya perlu dilakukan dengan cara yang sederhana tetapi memberikan kepastian hukum.
5)      Pemerintah hendaknya membangun sarana prasarana transportasi, seperti jalan yang tidak berlubang, agar tercipta kenyamanan dalam berkendara demi kelancaran transportasi.

Keterbukaan dan Keadilan


Keterbukaan dan Keadilan
A. Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Pengertian Keterbukaan
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.

2. Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
  • Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
  1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
  2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
  3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
  4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
  5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
  • Pembagian keadilan menurut Plato:
  1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
  • Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
  • Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
3. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Sesungguhnya keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi.

B. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.
Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya:
a. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan
b. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
d. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses pembangunan nasional
e. hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
f. ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka. Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Asas Kepastian Hukum
b. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
c. Asas Kepentingan Umum
d. Asas Keterbukaan
e. Asas Proposionalitas
f. Asas profesionalitas
g. Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.

2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.