PERANAN
ORGANISASI INTERNASIONAL (ASEAN, AA, PBB) DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN
INTERNASIONAL.
Organisasi
Internasional.
Organisasi internasional atau
yang disebut ”Multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan
internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB
dan WTO, bersifat multilateral.
1.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
PBB secara resmi lahir pada 24 Oktober
1945. Itu adalah hari lahir di mana Piagam diratifikasi oleh sebagian besar
dari 51 negara anggota mula-mula.
Sesungguhnya upaya mendirikan PBB sudah
dimulai ketika Perang Dunia II masih berlangsung. Pada tanggal 14 Agustus 1941
misalnya negara-negara Sekutu telah berhasil membuat Atlantic Charter. Kemudian tanggal 26 Juni 1945 ditetapkan ‘Charter of Peace’ (Piagam Perdamaian)
di San Fransisco, Amerika Serikat yang memuat dasar-dasar pembentukan PBB.
Namun karena Piagam PBB itu hakikatnya adalah sebuah perjanjian internasional,
yang memerlukan ratifikasi oleh negara-negara pembuat perjanjian agar efektif
berlaku, maka lahir PBB ditetapkan sesuai tanggal pemenuhan syarat tersebut
diatas.
Pada awal kelahirannya Piagam PBB
ditandatangani oleh 51 negara dan sekaligus sebagai anggota lembaga di dunia
saat itu. Sejak itu keanggotaan PBB terus meningkat, hingga hampir semua negara
di dunia menjadi anggotanya.
Menurut catatan Buerguetahl & Maier (1990;38), pada tahun 1990-an tinggal
Swiss, Taiwan, Korea Selatan, Korea Utara dan beberapa negara kecil yang tidak
menjadi anggota PBB. PBB merupakan organisasi internasional, baik dari segi
keanggotaannya yang mencakup hampir semua negara didunia maupun dari segi
tujuan yang ingin dicapainya. Sampai bulan Maret 1995 jumlah anggota PBB telah
mencapai 185 negara.
Markas besar PBB terletak di kota New
York, Amerika Serikat, namun tanah dan bangunannya merupakan wilayah
internasional. PBB memiliki bendera, kantor pos, dan perangko sendiri. Dalam
persidangan PBB digunakan enam bahasa resmi, yaitu Arab, Inggris, Mandarin,
Perancis, Rusia, dan Spanyol.
a.
Tujuan PBB.
1)
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2)
Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
3)
Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang
ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
4)
Menjadikan PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
b.
Asas organisasi
PBB
1)
Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2)
Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka
sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3)
Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional
dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.
4)
Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan
ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.
c.
Badan/alat perlengkapan PBB
Konferensi San Fransisco menghasilakan suatu piagam yang
menyebutkan organ utama PBB, yaitu Majelis Umum (General Assembly),
Dewan Keamanan (Security Council), Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic
and Social Council), Dewan Perwalian (Trsteeship Council), Mahkamah
Internasional (International Court of Justice), Sekretariat.
1.
Majelis
Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam
badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara
anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang
dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10
Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di
Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan
khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan,
mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang
wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu
suara (Pasal 5 dan 18, Piagam PBB). Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum
memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur
organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan
Keamanan. Bahasa Resmi yang digunakan antara lain: bahasa Inggris, Prancis,
Rusia, Spanyol, dan Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitaan pers.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
sangat luas, yaitu sebagai berikut :
1)
Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional,
2)
Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan
perikemanusiaan,
3)
Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum
mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
4)
Berhubungan dengan keuangan,
5)
Penetapan keanggotaan,
6)
Mengadakan perubahan piagam,
7)
Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi, dan Sosial, Dewan
Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.
2.
Dewan
Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar
negara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada
para anggota.
Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus
dilaksanakan para anggota di bawah Piagam
PBB.
Dewan Keamanan mengadakan perte-muan
pertamanya pada 17 Januari
1946 di Church House,
London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari lima
anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris,
Rusia, Prancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih
untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak veto adalah hak untuk membatalkan
keputusan atau resolusi
yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB.
Hak veto sampai dengan sekarang, hanya dimiliki negara-negara anggota tetap
Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan
wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu
perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai
tambahan, ada suatu komite staf militer dari negara anggota tetap dan
dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman
perdamaian. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera
guna menjaga ketertiban dan keamanan dunia.
3.
Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council atau ECOSOC)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial)
beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang mulai
berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amandemen tahun
1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara.
Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 (tiga) tahun dan
bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut.
1)
Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang
digariskan oleh PBB.
2)
Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya.
3)
Memupuk hak asasi manusia.
4)
Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan
menyampaikannya pada sudang umum kepada mereka dan anggota PBB.
4.
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian atau Trusteeship
Council , merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong,
membantu mengusahakan kemajuan penduduk Daerah perwalian untuk mencapai
kemerdekannya. Kompoisis Dewan Perwalian terdiri dari :
1)
Anggota yang menguasai daerah perwalian,
2) Anggota
tetap Dewan Keamanan,
3)
Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum.
Fungsi Dewan Perwalian adalah:
1)
Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai
kemerdekaan sendiri,
2)
Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia,
3)
Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.
Piagam PBB menyebutkan bahwa
kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka
diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya
sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
5.
Mahkamah Internasional (International
Court of Justice)
Mahkamah Internasional ialah badan
perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (negara Belanda).
Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa
jabatan mereka adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan
pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah Agung Internasional
merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah
Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 orang hakim yang
dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB
adalah Piagam Mahkamah Internasional.
Negara-negara bukan anggota PBB juga
menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah
ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Negara-negara yang
menyetujui Mahkamah Internasional setiap waktu dapat menanyakan bahwa mereka
dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan Mahkamah
Internasional, termasuk dalam hubungan mereka dengan salah satu negara, asalkan
negara yang terakhir ini menyatakan akan tunduk juga.
Mahkamah Internasional dalam
mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional
(traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagi sumber-sumber
hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun
dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional,
terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi hanya untuk
perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan
peraturan-peraturan hukum.
Tugas pokok Mahkamah Internasional
adalah mencakup hal-hal berikut :
1)
Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang
diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
2)
Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara
negara-negara anggota PBB.
3)
Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang
menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
4)
Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
6.
Sekretariat
Sekretariat
PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia.
Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh
PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh
Dewan Keamanan PBB,
Sidang Umum PBB,
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam
PBB menyediakanpara staff dipilih
berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi,
dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
7.
Badan Khusus PBB (Specialized
Agencies)
a.
Organisasi Buruh Internasional (
International Labour Organization = ILO ).
b.
Organisasi Bahan Makanan dan
Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa ( Food and Agriculture Organization of the
United Nation = FAO ).
c.
Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa ( United Nations
Educational, Scientific and Cultural Organization = UNESCO ).
d.
Organisasi Kesehatan Dunia ( World
Health Organization = WHO ).
e.
Bank Pembangunan dan Perkembangan
Internasional ( International Bank of
Reconstruction and Development = IBRD ).
f.
Dana Moneter Internasional (
International Monetary Fund = IMF ).
2.
Association of South East Asian Nations (ASEAN).
ASEAN didirikan pada tanggal 8
Agustus 1967 di Bangkok.
ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura
dan Thailand
di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan
Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia),
Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia),
S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Sejarah pembentukan ASEAN,
didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya,
faktor internal dan eksternal.
·
Faktor
Internal yaitu adanya tekad bersatu untuk
memperjuangkan kepentingan bersama dan bersama-samasebagai bekas negara jajahan
barat.
·
Faktor
Eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo
Chino) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
a.
Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerja sama
regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa
ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di
kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.
b.
Dasar atau
Prinsip Utama ASEAN
Pembentukan ASEAN, didasarkan pada
prinsip-prinsip utama sebagai berikut:
1)
Saling mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas
wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,
2)
Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur
tangan luar, subversif dan intervensi dari luar,
3)
Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing,
4)
Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5)
Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan
6)
Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota.
c.
Tujuan ASEAN
Organisasi ASEAN yang didirikan di
Bangkok, memiliki dasar-dasar pertimbangan yang menjadi tujuan bersama sebagai
berikut :
1)
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan
di kawasan Asia Tengggara,
2)
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati
keadilan dan tertib hukum,
3)
Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya,
teknik, ilmu pengetahuan dan adminsitrasi,
4)
Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5)
Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan
taraf hidup, dan
6)
Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi
internasional dan regional.
3. Konferensi Tingkat
Tinggi (KTT) Asia-Afrika
a. Sejarah Singkat
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTT Asia-Afrika,
kadang juga disebut Konferensi Bandung)
adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika,
yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar
(dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani.
Pertemuan ini berlangsung antara 18
April-24
April 1955, di Gedung
Merdeka, Bandung, Indonesia
dengan tujuan mempromosikan
kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan ”kolonialisme”
atau ”neokolonialisme”
Amerika Serikat,
Uni
Soviet, atau negara imperialis lainnya
Sepuluh poin hasil pertemuan ini
kemudian tertuang dalam apa yang disebut ”Dasasila Bandung”, yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian
dan kerjasama dunia“. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam
Piagam
PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok
pada 1961
Posting Komentar