PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL (ASEAN, AA, PBB) DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL


PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL (ASEAN, AA, PBB) DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL.

Organisasi Internasional.

Organisasi internasional atau yang disebut ”Multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat multilateral.

1.      Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
PBB secara resmi lahir pada 24 Oktober 1945. Itu adalah hari lahir di mana Piagam diratifikasi oleh sebagian besar dari 51 negara anggota mula-mula.
Sesungguhnya upaya mendirikan PBB sudah dimulai ketika Perang Dunia II masih berlangsung. Pada tanggal 14 Agustus 1941 misalnya negara-negara Sekutu telah berhasil membuat Atlantic Charter. Kemudian tanggal 26 Juni 1945 ditetapkan ‘Charter of Peace’ (Piagam Perdamaian) di San Fransisco, Amerika Serikat yang memuat dasar-dasar pembentukan PBB. Namun karena Piagam PBB itu hakikatnya adalah sebuah perjanjian internasional, yang memerlukan ratifikasi oleh negara-negara pembuat perjanjian agar efektif berlaku, maka lahir PBB ditetapkan sesuai tanggal pemenuhan syarat tersebut diatas.
Pada awal kelahirannya Piagam PBB ditandatangani oleh 51 negara dan sekaligus sebagai anggota lembaga di dunia saat itu. Sejak itu keanggotaan PBB terus meningkat, hingga hampir semua negara di dunia menjadi anggotanya.
Menurut catatan Buerguetahl & Maier (1990;38), pada tahun 1990-an tinggal Swiss, Taiwan, Korea Selatan, Korea Utara dan beberapa negara kecil yang tidak menjadi anggota PBB. PBB merupakan organisasi internasional, baik dari segi keanggotaannya yang mencakup hampir semua negara didunia maupun dari segi tujuan yang ingin dicapainya. Sampai bulan Maret 1995 jumlah anggota PBB telah mencapai 185 negara.
Markas besar PBB terletak di kota New York, Amerika Serikat, namun tanah dan bangunannya merupakan wilayah internasional. PBB memiliki bendera, kantor pos, dan perangko sendiri. Dalam persidangan PBB digunakan enam bahasa resmi, yaitu Arab, Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, dan Spanyol.

a.      Tujuan PBB.

1)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2)      Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
3)      Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang    ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
4)      Menjadikan PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.

b.      Asas organisasi PBB

1)      Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2)      Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3)      Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.
4)      Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.

c.       Badan/alat perlengkapan PBB

Konferensi San Fransisco menghasilakan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trsteeship Council), Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Sekretariat.

1.      Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.

Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara (Pasal 5 dan 18, Piagam PBB). Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan. Bahasa Resmi yang digunakan antara lain: bahasa Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitaan pers.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut :
1)      Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional,
2)      Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan,
3)      Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
4)      Berhubungan dengan keuangan,
5)      Penetapan keanggotaan,
6)      Mengadakan perubahan piagam,
7)      Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi,  dan Sosial, Dewan Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.

2.      Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan perte-muan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB. Hak veto sampai dengan sekarang, hanya dimiliki negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai tambahan, ada suatu komite staf militer dari negara anggota tetap dan dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman perdamaian. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan keamanan dunia.
3.      Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council atau ECOSOC)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amandemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 (tiga) tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut.
1)      Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB.
2)      Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya.
3)      Memupuk hak asasi manusia.
4)      Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sudang umum kepada mereka dan anggota PBB.
4.  Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian atau Trusteeship Council , merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong, membantu mengusahakan kemajuan penduduk Daerah perwalian untuk mencapai kemerdekannya.  Kompoisis Dewan Perwalian terdiri dari :
1)      Anggota yang menguasai daerah perwalian,
2)      Anggota tetap Dewan Keamanan,
3)      Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum.
Fungsi Dewan Perwalian adalah:
1)      Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri,
2)      Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia,
3)      Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.
Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.

5.       Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (negara Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatan mereka adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah Agung Internasional merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah Internasional.
Negara-negara bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Negara-negara yang menyetujui Mahkamah Internasional setiap waktu dapat menanyakan bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, termasuk dalam hubungan mereka dengan salah satu negara, asalkan negara yang terakhir ini menyatakan akan tunduk juga.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagi sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :
1)      Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
2)      Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota PBB.
3)      Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
4)      Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
6.      Sekretariat
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakanpara staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
7.      Badan Khusus PBB (Specialized Agencies)

a.       Organisasi Buruh Internasional ( International Labour Organization = ILO ).
b.      Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa ( Food and Agriculture Organization of the United Nation = FAO ).
c.       Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization = UNESCO ).
d.      Organisasi Kesehatan Dunia ( World Health Organization = WHO ).
e.       Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional ( International Bank of  Reconstruction and Development = IBRD ).
f.       Dana Moneter Internasional ( International Monetary Fund = IMF ).
2.      Association of South East Asian Nations (ASEAN).

ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Sejarah pembentukan ASEAN, didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, faktor internal dan eksternal.
·         Faktor Internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan bersama-samasebagai bekas negara jajahan barat.
·         Faktor Eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo Chino) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.

a.       Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.
b.      Dasar atau Prinsip Utama ASEAN
Pembentukan ASEAN, didasarkan pada prinsip-prinsip utama sebagai berikut:
1)       Saling mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,
2)       Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversif dan intervensi dari luar,
3)       Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing,
4)       Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5)       Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan
6)       Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota.
c.        Tujuan ASEAN
Organisasi ASEAN yang didirikan di Bangkok, memiliki dasar-dasar pertimbangan yang menjadi tujuan bersama sebagai berikut :
1)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tengggara,
2)      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
3)      Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan adminsitrasi,
4)      Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5)      Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup, dan
6)      Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.

3.      Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika
 a. Sejarah Singkat
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTT Asia-Afrika, kadang juga disebut Konferensi Bandung) adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawankolonialisme” atau ”neokolonialismeAmerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya
Sepuluh poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut ”Dasasila Bandung, yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia“. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961

Posting Komentar