BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI


SK                  : Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani.
KD 2.1           : Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi.
Indikator       :
·         Menjelaskan perbedaan antara demokrasi liberal, komunis, dan demokrasi Pancasila.
·         Mendeskripsikan prinsip-prinsip demokrasi.
·         Menjelaskan makna budaya demokrasi.
·         Mendeskripsikan prinsip budaya demokrasi.

1.      Menjelaskan perbedaan antara demokrasi liberal, komunis, dan demokrasi Pancasila.

Demokrasi Liberal.
Deemokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Demokrasi  Komunis.
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata. Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme
Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
 
Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila rakyat adalah subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.

2.      Mendeskripsikan prinsip-prinsip demokrasi.

Prinsip – prinsip budaya demokrasi secara universal, antara lain mencakup :

1.      Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.

Keterlibatan warga negara dalam pemerintahan terutama ditujukan untuk mengendalikan para pemimpin politik. Dalam hal ini, pemilu menjadi salah satu cara untuk melakukan partisipasi, selain itu warga masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, mengajukan usul, atau memperjuangkan kepentingan melalui saluran-saluran lain yang demokratis sesuai dengan undang-undang.
 Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga negara dalam berdemokrasi yaitu:
 a. Pendekatan elitis, berarti melalui elit-elit politik di badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu, menuntut adanya ketanggapan pihak penguasa terhadap amanat penderitaan rakyat
 b. Pendekatan Partisipatori, berarti rakyat atau warga negara harus turun kejalan menyuarakan aspirasi demi penegakkan keadilan sesuai aturan hukum.

2.      Persamaan (kesetaraan) di antara warga negara.

Masalah persamaan, hal ini menjadi kepentingan utama dalam teori dan praktik politik. Untuk membuktikan hal tersebut tidaklah sulit, karena baik negara yang demokratis maupun yang bukan, selalu berusaha untuk mencapai tingkat persamaan yang lebih besar. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju adalah persamaan politik (dipilih dan memilih dalam pemilu), persamaan di muka hukum (keadilan), persamaan kesempatan berusaha (kerja), persamaan hak, persamaan memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan lainnya.

3.      Kebebasan (kemerdekaan) yang diakui dan dipakai oleh warga negara.

Masalah kemerdekaan pada awalnya dipergunakan dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme (kesewenang-wenangan). Kebebasan itu terutama kebebasan yang menyangkut masalah hak azasi manusia, namun kebebasan itu harus selalu ada dalam koridor hukum. Seperti kebebasan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan

4.      Supremasi hukum.

Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh pemerintah atau penguasa maupun oleh rakyat. Tidak terdapat kesewenang-wenangan yang dilakukan atas nama hukum oleh karena itu pemerintahan harus didasarkan atas nama hukum yang berpihak kepada keadilan (rule of the law). Segala warga negara harus berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya. Jika hukum dibuat atas nama keadilan dan disusun dengan memperhatikan pendapat rakyat, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan apalagi melecehkan hukum dan lembaga hukum, begitu pula penegak hukum tidak melecehkan lembaga hukum yang diembannya untuk kepuasan sesaat. Dengan demikian keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

5.      Pemilu berkala.

Pemilihan umum selain sebagai mekanisme untuk menentukan komposisi pemerintahan secara periodik, sesunguhnya merupakan sarana utama bagi partisipasi politik rakyat. Pemilihan umum menjadi kunci untuk menentukan apakah sistem itu demokratis atau tidak. Pemilihan umum untuk melegitimasi pemerintahan yang terbentuk agar mendapat dukungan rakyat yang tiada lain adalah wujud dari kedaulatan rakyat.


3.     Menjelaskan makna budaya demokrasi.

Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.

4.      Mendeskripsikan prinsip budaya demokrasi.

a.      Hak asasi manusia.
b.      Partisipasi.
c.       Pemerintahan yang demokratis.
d.      Sistem peradilan yang independen.
e.      Pembuatan UU.
f.        Media yang bebas.
g.      Melindungi hak minoritas.
h.      Kekuasaan lembaga kepresidenan.
i.        Kontrol sipil atas militer.

Posting Komentar