SK : Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat
madani.
KD 2.1 : Mendeskripsikan pengertian dan
prinsip-prinsip budaya demokrasi.
Indikator :
·
Menjelaskan perbedaan
antara demokrasi liberal, komunis, dan demokrasi Pancasila.
·
Mendeskripsikan
prinsip-prinsip demokrasi.
·
Menjelaskan makna
budaya demokrasi.
·
Mendeskripsikan
prinsip budaya demokrasi.
1.
Menjelaskan
perbedaan antara demokrasi liberal, komunis, dan demokrasi Pancasila.
Demokrasi
Liberal.
Deemokrasi liberal yaitu
pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang
diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
Demokrasi
Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif
lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh
seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet
diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden
menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Demokrasi Komunis.
Demokrasi Komunis adalah
demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama
dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari
pemikiran yang rasional dan nyata. Demokrasi komunis muncul karena adanya
komunisme
Komunisme adalah ideologi
yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti
kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana
kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Demokrasi
Pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi
yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang
perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila rakyat adalah subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila rakyat adalah subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
2.
Mendeskripsikan prinsip-prinsip demokrasi.
Prinsip
– prinsip budaya demokrasi secara universal, antara lain mencakup :
1.
Keterlibatan warga negara
dalam pembuatan keputusan politik.
Keterlibatan
warga negara dalam pemerintahan terutama ditujukan untuk mengendalikan para
pemimpin politik. Dalam hal ini, pemilu menjadi salah satu cara untuk melakukan
partisipasi, selain itu warga masyarakat juga dapat menyampaikan kritik,
mengajukan usul, atau memperjuangkan kepentingan melalui saluran-saluran lain
yang demokratis sesuai dengan undang-undang.
Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga negara
dalam berdemokrasi yaitu:
a. Pendekatan elitis, berarti melalui
elit-elit politik di badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui
pemilu, menuntut adanya ketanggapan pihak penguasa terhadap amanat penderitaan
rakyat
b. Pendekatan Partisipatori, berarti rakyat
atau warga negara harus turun kejalan menyuarakan aspirasi demi penegakkan
keadilan sesuai aturan hukum.
2.
Persamaan (kesetaraan) di
antara warga negara.
Masalah
persamaan, hal ini menjadi kepentingan utama dalam teori dan praktik politik.
Untuk membuktikan hal tersebut tidaklah sulit, karena baik negara yang
demokratis maupun yang bukan, selalu berusaha untuk mencapai tingkat persamaan
yang lebih besar. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju adalah persamaan
politik (dipilih dan memilih dalam pemilu), persamaan di muka hukum (keadilan),
persamaan kesempatan berusaha (kerja), persamaan hak, persamaan memperoleh
pendidikan dan pengajaran, dan lainnya.
3.
Kebebasan (kemerdekaan)
yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
Masalah
kemerdekaan pada awalnya dipergunakan dalam kehidupan politik sebagai reaksi
terhadap absolutisme (kesewenang-wenangan). Kebebasan itu terutama kebebasan
yang menyangkut masalah hak azasi manusia, namun kebebasan itu harus selalu ada
dalam koridor hukum. Seperti kebebasan menyampaikan pendapat baik lisan maupun
tulisan
4.
Supremasi hukum.
Penghormatan
terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh pemerintah atau penguasa maupun
oleh rakyat. Tidak terdapat kesewenang-wenangan yang dilakukan atas nama hukum
oleh karena itu pemerintahan harus didasarkan atas nama hukum yang berpihak
kepada keadilan (rule of the law). Segala warga negara harus berdiri setara di
depan hukum tanpa ada kecualinya. Jika hukum dibuat atas nama keadilan dan
disusun dengan memperhatikan pendapat rakyat, maka tidak ada alasan untuk
mengabaikan apalagi melecehkan hukum dan lembaga hukum, begitu pula penegak
hukum tidak melecehkan lembaga hukum yang diembannya untuk kepuasan sesaat.
Dengan demikian keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu
syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.
5.
Pemilu berkala.
Pemilihan
umum selain sebagai mekanisme untuk menentukan komposisi pemerintahan secara
periodik, sesunguhnya merupakan sarana utama bagi partisipasi politik rakyat.
Pemilihan umum menjadi kunci untuk menentukan apakah sistem itu demokratis atau
tidak. Pemilihan umum untuk melegitimasi pemerintahan yang terbentuk agar
mendapat dukungan rakyat yang tiada lain adalah wujud dari kedaulatan rakyat.
3. Menjelaskan makna budaya
demokrasi.
Pertama kali
demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung, yaitu
pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam
menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan
maupun permasalahannya.
4.
Mendeskripsikan
prinsip budaya demokrasi.
a.
Hak
asasi manusia.
b.
Partisipasi.
c.
Pemerintahan
yang demokratis.
d.
Sistem
peradilan yang independen.
e.
Pembuatan
UU.
f.
Media
yang bebas.
g.
Melindungi
hak minoritas.
h.
Kekuasaan
lembaga kepresidenan.
i.
Kontrol
sipil atas militer.
Posting Komentar