Keterbukaan
dan Keadilan
A. Keterbukaan dan Keadilan Dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengertian Keterbukaan
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
2. Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
1. Pengertian Keterbukaan
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
2. Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil.
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
- Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
- Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
- Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
- Pembagian keadilan menurut Plato:
- Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
- Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
3. Pentingnya Keterbukaan dan
Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dalam pengertian sikap
dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak
dapat dihindari. Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang
hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga
negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut
komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan
tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat sangat menentukan
jalannya “jaminan keadilan”.
Sesungguhnya keadilan bermula dari
adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok.
Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara
sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk
mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat
peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata
lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan
menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks berbangsa dan
bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah
harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut
harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun
kesejahteraan ekonomi.
B. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
B. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan
atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus
diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi
dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah
apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran
informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus
disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai
alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau
lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau
diktator.
Akibat penyelenggaraan pemerintahan
yang tidak transparan diantaranya:
a. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan
b. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
d. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses pembangunan nasional
e. hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
f. ketertinggalan dalam segala bidang.
a. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan
b. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
d. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses pembangunan nasional
e. hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
f. ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk itu diperlukan suatu
penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka. Penyelenggaraan negara yang
baik dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik, ada beberapa asas yang perlu diperhatikan,
yaitu:
a. Asas Kepastian Hukum
b. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
c. Asas Kepentingan Umum
d. Asas Keterbukaan
e. Asas Proposionalitas
f. Asas profesionalitas
g. Asas Akuntabilitas
a. Asas Kepastian Hukum
b. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
c. Asas Kepentingan Umum
d. Asas Keterbukaan
e. Asas Proposionalitas
f. Asas profesionalitas
g. Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan pemerintahan negara
Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara.
Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang
Pentelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan
yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di dalam iklim demokrasi saat ini,
sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung
proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh
pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan
masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus
dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan
dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk
bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau
informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan
pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan
akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai
contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau
terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi
yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus
dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah
untuk mempertahankan kekuasaannya.
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan
kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan
berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian
antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan
perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil
dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan
sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan
demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan
bangsa serta keutuhan negara kita.
3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai warga negara, kita harus
ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan
keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga
negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar
jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam
upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara
berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan
warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat
benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya
pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih
banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan
pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.
Posting Komentar